Pupuk Bersubsidi Langka; Siapakah Penyebabnya?
Oleh : Hasyim Kh
Pimpinan Sekolah Kita Menulis Cabang Sumenep
_______________________________
ARTIKEL – Pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani. Dilihat dari kebutuhan petani yang ada di sumenep sangat memerlukan pupuk, maka dari pada itu pihak pemerintah mengadakan dan menyalurkannya kepada petani agar tetap bisa mengelola tanah yang ditanaminya dengan baik.
Akan tetapi beberapa bulan terakhir sumenep dihebohkan dengan terjadinya penyelundupan pupuk bersubsidi. Pupuk yang diperuntukkan khusus untuk petani masih saja ada yang ingin mengambil keuntungan.
Menteri Perdagangan Republik Indonesia membentuk Peraturan Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 “Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau petani disektor pertanian”.
Untuk mendapatkan pupuk yang di subsidi oleh perintah tentunya harus ada data sesuai dengan RDKK dari setiap kelompok tani, pasal 1 ayat 14 menjelaskan “Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani yang selanjutnya disebut RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang disusun kelompok tani berdasarkan luas areal usaha tani yang diusahakan petani, pekebun, peternak, dan budidaya ikan dan/atau udang anggota kelompok tani dengan rekomendasi pemupukan berimbang spesifik lokasi”. Artinya yang berhak terhadap pupuk bersubsidi hanya yang tergabung dalam kelompok tani.
Melihat sejenak terhadap pupuk yang diselundupkan oleh pelaku di kabupaten sumenep. Maka ada pertanyaan yang mengusik, siapakah dalang dibalik itu semua?, dan bagaimana pelaku penyelundupan memperolehnya?.
Karena berdasarkan regulasi yang ada selain dari pada kelompok tani tidak bisa mendapatkan pupuk tersebut, tentu saja ada aktor besar dibalik penyulundupan pupuk bersubsidi yang terjadi di kabupaten sumenep.
Apa lagi telah diklarifikasi oleh dinas pertanian setempat di media sosial “bahwa pelaku penyulundukan pupuk bukan bagian pengusaha di bidang pertanian, ini menandakan ada aktor besar yang sudah mengatur jalan dan sekema penimbunan pupuk bersubsidi, yang pada akhirnya sampai pada pelaku (diselundupkan).
Regulasi tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi Bab II, menerangkan bahwa pihak produsen turun ke distributor, distributor menunjuk pengecer. Tentu pihak distributor harus menyampaikan daftar pengecer yang berada di wilayah tanggung jawabnya kepada produsen.
Kemudian membuat tembusan kepada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida, Kepada Dinas yang membidangi Perdagangan, serta Kepala Dinas yang Membidangi Pertanian di Tingkat Kabupaten. Sudah dipastikan pihak lembaga pemerintah dan dinas yang ada dikabupaten sumenep mendapatkan informasi dari setiap penyaluran pupuk yang bergulir.
Dilihat dari kronlogis terjadinya penyulundupan, masih ada beberapa hal yang janggal, salah satunya ialah bisa dilihat dari musim tanam dan panen petani, bila musim tanam tiba petani sudah merasakan kelangkaan pupuk, ketika sampai pada musim panen, pupuk seakan lenyap tidak tersisa.
Ditengah kelangkaan dan kehampangan yang dirasakan petani, tiba-tiba sudah ada pemberitaan tentang adanya penyulundupan pupuk yang berhasil digagalkan, ini menandakan ada penimbunan di beberapa titik.
Apabila pupuk bersubsidi tidak sampai pada peruntukannya berarti lemahnya dari Komisi Pengawas, Dinas Perdagangan dan Dinas Pertanian yang ada di Kabupaten Sumenep, kenapa bisa kecolongan dengan adanya tragedi penyelundupan pupuk. Pupuk yang ditimbun itu tidak sampai kepada petani yang pada akhirnya akan diambil keuntungannya oleh aktor besar.
Apabila demikian, sudah sepatutnya ada supremasi hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaat bagi petani, perlu ada kerjasama (sinergitas) antara pemerintah dengan pihak distributor apakah ada hambatan dan tantangan tentang penyaluran pupuk bersubsidi, karena kelangkaan pupuk yang terjadi di sumenep menjadi problematika yang perlu dipecahkan secara bersama. dengan begitu bisa terlihat siapa yang bermain, mengatur, dan memanipulasi.
Karena dalam pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan “Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan Pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan/atau diluar wilayah tanggung jawabnya” serta “pihak lain selain Produsen, Distributor dan Pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi.
Maka seharusnya pihak pemerintah jangan hanya pandai bermain kata di media sosial seakan sudah berbuat suatu hal, akan tetapi turunlah dan cek kemasyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, karena kalian digaji bukan untuk mengomentari tapi harus memberikan solusi.