SUMENEP, Limadetik.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penerapan e-Rekap/rekapitulasi suara berbasis elektronik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di Jawa Timur.
Penerapan e-Rekap tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan, sebab pengalaman kasus pada Pemilu 2019 yang sangat melelahkan dan memakan waktu lama karena berjenjang hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa akibat kelelahan anggota PPS, KPPS, muapun PPK.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Sumenep, Syaifur Rahman mengaku belum menerima Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan e-Rekap atau surat edaran (SE) dari KPU Pusat.
Baca juga: KPU Sumenep Bakal Rekrut Ratusan PPK untuk Pilkada 2020
“Jika memanh kami ditetapkan harus menggunakan e-Rekap, maka kami akan melaksanakan. Karena kami kan hanya melaksanakan perintah Undang-Undang, PKPU dan SE dari KPU RI,” katanya, Selasa (14/1/2020).
Menurut Syaifur, kalaupun akan melaksanakan e-Rekap, namun ada beberapa persoalan yang diprediksi akan menjadi kendala. Sebab mengingat, Sumenep sendiri merupakan kabupaten kepulauan. Sejumlah kecamatan di Sumenep berada di kepulauan yang di kwarirkan banyak masalah.
“Yang akan menjadi salah satu kendalanya terkait jaringan telekomunikasi yang masih minim di sejumlah wilayah kepulauan. Dan busa dimungkinkan, nantinya akan menghambat pengiriman file C1 Plano ke KPU RI,” terangnya.
Namun jika benar e-Rekap tersebut diterapkan, meskipun pemilihan kepala daerah merupakan gawai kabupaten, tetapi proses rekapitulasi tidak lagi melibatkan panitia tingkat kecamatan (PPK, red) maupun KPU tingkat kabupaten. Melainkan, hasil scan atau foto C1 Plano langsung dikirim ke server KPU RI.
“Itu berarti kami tidak perlu lagi menyiapkan C1 plano dan sebagainya. Kami hanya tinggal menunggu saja dari pusat. Karena C1 plano itu nantinya akan dikirim langsung dari TPS ke server KPU RI. Tapi penerapan pastinya seperti apa nanti, kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU RI,” tuturnya.
Disinggung terkait soal sumber daya manusia (SDM), Syaifur yang merupakan Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumenep memastikan bahwa Kabupaten Sumenep siap mengikuti pelaksanaan rekapitulasi dari KPU Pusat jika memang sudah ada surat edaran diterimanya.
“Seandainya misal nanti mengerucut ke sistem e-Rekap tersebut, maka kami juga akan siapkan diri. Insya Allah, kalau dari segi SDM bisa kami pastikan akan siap seluruhnya kapan saja itu,” pungkasnya. (yd/die)