Headline News

Restorative Justice Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Kangean Pada Keluarganya

×

Restorative Justice Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Kangean Pada Keluarganya

Sebarkan artikel ini
Restorative Justice Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Kangean Pada Keluarganya
FOTO: Kasi Datun Kejari Sumenep, Slamet Pujiono, SH (kiri) bersama Kasi Pidum, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH (kanan) saat membuka baju tahanan Moh Anwar, pelaku penganiayaan

Restorative Justice Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Kangean Pada Keluarganya

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya mengabulkan pengajuan restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas perkara tindak pidana kekerasan yang dilakukan Mo.Anwar (23) warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH menyampaikan, bahwa dikabulkannya permohonan restorative justice oleh Jampidum Kejagung RI atas penghentian perkara penganiayaan yang dilakukan Moh.Anwar harus menjadikan sebuah pelajaran penting bagi tersangka untuk tidak lagi melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ingat ya, ini adalah kesempatan saudara yang perkaranya diselesaikan melalui pengampunan hukum atau restorative justice, dan jangan sekali kali mengulangi perbuatan yang tercela atau melawan hukum” kata Kasi Pidum, Senin (21/8/2023).

Menurut Hanis, jika suatu hari, pelaku kembali melakukan hal yang sama atau perbuatan pidana lainnya, maka dipastikan tidak akan ada lagi pengampunan atau restorative justice dari penegak hukum dalam hal ini Jampidum Kejagung RI.

“Jaksa tidak akan lagi bisa mengajukan restorarive, jika di kemudian hari saudara ini (Moh.Anwar) kembali melakukan perbuatan melanggar hukum, Kejagung pastinya tidak akan lagi menerima atau memberikan pengampunan” ungkapnya.

Hanis kemudian mengingatkan keluarga arau paman dari Moh Anwar yang menemaninya saat diserahkan atau dikembalikan, agar bisa mengingatkan untuk tidak berbuat pelanggaran hukum kembali.

Restorative Justice Dikabulkan Jampidum, Kejari Sumenep Kembalikan Warga Kangean Pada Keluarganya
FOTO: Dari kiri, JPU/Kasi Datun, Slamet Pujiono, SH. Moh.Anwar, pelaku penganiayaan dan pamannya, dan paling kanan Kasi Pidum Hanis Arisyta Hermawan, SH.MH

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Pujiono, SH yang ikut mengembalikan pelaku penganiyaan kepada keluarga menekan kan untuk sekali-kali tidak berbuat ulah kembali, sebab.konseksuensi nya sangat berat.

“Kalau anda (Moh.Anwar) kembali melakukan pelanggaran hukum, maka saya pastikan saudara akan tetap meringkuk di penjara, sebab pengampunan hukum tidak akan dikabulkan lagi” tegasnya.

Kasi Datun Kejari Sumenep itu pun mewanti-wanti pelaku, agar setiap akan melakukan perbuatan yang melanggar hukum harus difikirkan terlebih dahulu, agar tidak menyesal di kemudian hari.

“Segala sesuatu yang bertentang atau melanggar hukum, pikirkan lah terlebih dahulu, sehingga saudara tidak masuk kembali ke penjara, hari ini anda masih beruntung karena korbannya anda masih mau memaafkan, sehingga kita lakukan rembuk atau musyawarah bersama, termasuk dengan tokoh maupun korban” tandasnya.

Sedang pelaku sendiri (Moh.Anwar) saat ditanya media mengaku menyesal atas apa yang sudah perbuatanya, ia pun berjanji tidak akan pernah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.

“Yang pasti saya menyesal, dan saya berjanji tidak akan lagi melakukan perbuatan hukum. Kepada bapak Jaksa di Kejari Sumenep, saya haturkan banyak terima kasih, atas saran dan masukan serta nasehatnya selama saya menjalani perkara ini” terangnya.