Nasional

Satu Kecamatan di Sumenep Belum Penuhi Kuota Minimal Pendaftar PPK

×

Satu Kecamatan di Sumenep Belum Penuhi Kuota Minimal Pendaftar PPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20200107 WA0048 1 e1611205339732
FOTO : Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tamziel (@limadetik)

SUMENEP, limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumemep, Jawa Timur membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020. Penerimaan berkas tenaga edhoc (PPK) dimulai pada 18 Januari 2020 hingga terakhir hari ini, Jumat (24/1/2020).

Berdasarkan data KPU, hingga Kamis kemarin, 23 Januari jumlah pendaftar sebanyak 470 orang, perinciannya 427 pendaftar jenis kelamin laki-laki dan 43 orang perempuan.

Dari 27 kecamatan satu diantaranya belum memenuhi kuota, yakni Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi. Sesuai aturan, minimal jumlah pendaftar di setiap kecamatan sebanyak 10 orang.

“Jumlah pendaftar PPK ini terus bertambah setiap hari. Hari ini mencapai 470 pendaftar meski ada kecamatan yang belum memenuhi kuota minimal,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rofiqi Tanzil.

Sesuai aturan, bagi kecamatan yang tidak memenuhi kuota hingga batas akhir pendaftaran maka masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari.

Sumenep terdiri dari 334 desa/kelurahan dengan jumlah pulau mencapai 126 pulau, baik berpenghuni maupun tidak berpenghuni. Sedangkan jumlah kecamatan sebanyak 27 kecamatan baik daerah daratan maupun kepulauan.

Setiap kecamatan nantinya terdapat lima petugas ed hok penyelenggara (PPK). Mereka akan bertugas untuk menyelenggarakan semua tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, KPU nantinya akan menyeleksi sebanyak 135 orang menjadi petugas PPK.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten dengan lambang kuda terbang akan dilaksanakan pada 23 September 2020 nanti. (hoki/yd)