Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Satu Tahanan yang Kabur Ditangkap, Matrawi Masih Dikejar

×

Satu Tahanan yang Kabur Ditangkap, Matrawi Masih Dikejar

Sebarkan artikel ini
IMG 20190930 WA0028

SUMENEP, limadetik.com — Satu dari dua tahanan Rutan Klas IIB Sumenep, Jawa Timur, yang kabur pada 28 September 2019 lalu akhirnya berhasil ditangkap. Dia atas nama Abdul Baidi. Baidi ditangkap saat berada di rumah familinya di Kabupaten Situbondo.

Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat menjelaskan, saat penangkapan petugas dari Rutan Sumenep dibantu oleh pihak kepolisian Polres Situbondo. Saat itu pria asal Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep ini diamankan saat berada di rumah familinya, tepatnya di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

“Dia kami tangkap saat berada di rumah familinya di Situbondo,” katanya, Selasa (5/11/2019).

Baca Juga: Sepekan Kabur, Dua Narapidana Rutan Sumenep Belum Tertangkap

Setelah kabur, Baidi terpantau sering berpindah tempat. Sehingga cukup menyulitkan petugas untuk melakukan penangkapan.

“Sebenarnya keberadaan dia sudah terlacak sejak 17 Oktober lalu. Hanya saja, dia sering pindah tempat. Baru setelah diketahui menetap di salah satu rumah keluarganya di Situbondo. Kami pun berkordinasi dengan pihak Satreskrim Polres Situbondo guna melakukan penangkapan,” bebernya.

Sementara saat proses penangkapan, keluarga Baidi masih sempat mengelak keberadaan keluarganya yang buron. Hanya saja petugas memaksa untuk melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan, Baidi ketahui sedang bersembunyi di balik lemari,” ujarnya.

Setelah ditangkap, Baidi dibawa petugas Rutan Sumenep untuk menjalani vonis majelis hakim atas kasus yang menjeratnya. Saat ini Baidi dititipkan di Lapas Pamekasan.

Baca Juga: Rutan Sumenep Kembali Kecolongan, Dua Napi Kabur

Sementara Matrawi yang juga ikut melarikan diri sampai saat ini belum berhasil diamankan dan tetap dalam pencarian. Matrawi divonis 2 Tahun 6 Bulan karena kasus KDRT, sedangkan Abdul Baidi divonis 6 Tahun penjara atas kasus penyalahgunaan Narkotika.(hoki/yt)

× How can I help you?