Sidang Lanjutan Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep, JPU Hadirkan 7 Saksi
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebanyak 7 orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep tahun 2014 dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Juanda No. 82-84 Kecamatan Sedati Sidoarjo, Selasa 29 Agustus 2023.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Darwanto, SH.MH, dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan itu juga, JPU yang hadir Moch. Indra Subrata, SH.MH, Slamet Pujiono, SH.MH.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH sekaligus JPU dalam perkara tersebut mengatakan, ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yang dimana empat orang saksi dari Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) dan tiga saksi dari konsultan pengawas.
“Masing-masing terdakwa didampingi Penasehat Hukum nya, untuk sidang kali ini ada 7 orang saksi yang kita (JPU) hadirkan, dari PPHP 4 orang, yakni SP, LS, IM dan RT. Sedang dari Konsultan Pengawas ada RD, SF, dan SN” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Rabu (30/8/2023).
Menurut Indra, semua saksi yang dihadirkan dihadapan Majelis Hakim menyampaikan yang penyaksiannya sesuai apa yang sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga berjalan dengan lancar.
“Alhamdulillah hasil keterangan yang disampaikan para saksi sudah sesuai apa yang disampaikan saat mereka (saksi) diperiksa oleh penyidik. Tentu ini juga membantu JPU dalam menyelesaikan perkara dimaksud” ungkapnya.
Dikatakan Indra, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang masih sama yakni pemeriksaan atau permintaan keterangan saksi-saksi. Sehingga diharapkan perkara kasus korupsi pembangunan Gedung Dinkes dan BPMP dan KB tahun 2014 itu bisa cepat pada agenda sidang yang lainnya.
“Untuk agenda sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 5 September 2023, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dan saksi ahli” pungkas Indra