Sidang Pasutri Jual Sabu, Terdakwa Juriah Bantah Keterangan Saksi

×

Sidang Pasutri Jual Sabu, Terdakwa Juriah Bantah Keterangan Saksi

Sebarkan artikel ini
Sidang Pasutri Jual Sabu Terdakwa Juriah Bantah

BANJARMASIN, Limadetik.com – Sidang perkara dugaan permufakatan jahat dan jual beli narkoba jenis sabu dengan terdakwa pasangan suami istri, Syamsudin Noor (41) dan
Juriah alias Ju (35) berlangsung seru saat membantah keterangan saksi dari anggota kepolisian yang menceritakan kronologis tertangkapnya pasutri itu di kediamannya.

Aksi saling bantah bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi P, SH menghadirkan saksi dari kepolisian, Iwan Maulana.

Saksi Iwan mengatakan, Usai menangkap terdakwa Udin dengan dua paket sabu ditangannya, ia kemudian masuk ke dalam rumah terdakwa untuk melakukan penggeledahan lanjutan.

“Saat itu kami disaksikan oleh ketua RT setempat yang mulia,” ujar Iwan.

Namun saat polisi menyisir ruang tamu, tiba-tiba muncul Terdakwa Ju yang tak lain merupakan istri dari terdakwa Udin dari dalam kamarnya.

Ia membuang plastik hitam yang di dalamnya berisi kotak rokok U Mild.

“Di dalam kotak rokok itu terdapat sejumlah sabu yang mulia. Istri terdakwa membuangnya ke balik pintu,”ungkap Saksi Iwan.

Terdakwa Ju pun membantah tuduhan dari keterangan saksi yang telah menganggapnya berupaya menghilangkan barang bukti.

“Saya keberatan pak hakim. Saya tidak tau tentang kotak rokok itu, Saya juga tidak membuang plastik hitam berisi kotak rokok,” ujar terdakwa Ju saat persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/8) sore.

Majelis hakim yang dipimpin Eddy Cahyono, SH, MH kemudian mempersilahkan Terdakwa Ju untuk membuktikan bantahannya terkait keterangan dua saksi kepolisian yang hadir di sidang tersebut.

“Sidang kita lanjutkan pekan depan ya. Untuk saudara terdakwa silahkan buktikan ucapan saudara nanti dipersidangan selanjutnya,” pungkas Eddy.

Untuk diketahui, Syamsuddin Noor alias Udin dan istrinya, Juriah digelandang ke Mapolda Kalsel. Pasangan suami istri (pasutri) ini diduga telah bersekongkol menjadi penjual sabu-sabu.

Pasutri yang tinggal di Jalan Pasar Lama Laut,  Gang Palang Merah RT 8,  Banjarmasin Tengah ini ditangkap Senin (7/5) sekira pukul 18.30 WITA di depan rumahnya saat sedang menunggu pembeli Sabu yang tak lain adalah anggota kepolisian yang sedang melakukan UCB.

Dari tangan Udin disita dua paket sabu. Kemudian personel Ditresnarkoba Pold Kalsel drngan disaksikan oleh RT setempat melakukan penggeledahan di dalam rumah. Akhirnya di rumah itu ditemukan barang bukti lain sebanyak 23 paket sabu yang disimpan di dalam kamar pasutri tersebut.

Saat anggota Direktorat Reserse Narkoba melakukan penggeledahan, tiba-tiba istri Udin, Juriah alias Ju kepergok aparat saat membuang kotak rokok. Setelah dicek, isinya 22 paket sabu siap edar. (edoz/rd)