Headline News

Sidang Pembuktian Kasus Pelecehan Seksual Eks Karyawan BNI Digelar Pekan Depan

×

Sidang Pembuktian Kasus Pelecehan Seksual Eks Karyawan BNI Digelar Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Pencabulan Anak di Masalembu Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Masih Fikir-fikir
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH (dok. Istimewa)

Sidang Pembuktian Kasus Pelecehan Seksual Eks Karyawan BNI Digelar Pekan Depan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sejak awal tugas di Kabupaten Sumenep pada Maret 2023, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH terus maraton bekerja menyelesaikan sejumlah perkara yang ada.

Selain kasus-kasus lain, saat ini Kasi Pidum juga tengah mengusut kasus pelecehan seksual terhadap eks karyawan BNI inisial ES yang dilakukan atasannya sendiri dengan inisial MS.

Kasus tersebut sebelumnya dilakukan praperadilan namun kandas karna ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, karena dinilai pokok perkaranya sudah berjalan.

“Insya Allah minggu depan, kalau tidak ada perubahan jadwal kita akan lakukan sidang pembuktian terhadap terdakwa MS dalam perkara dugaan pelecehan seksual atas rekan kerjanya di BNI” kata Kasi Pidum, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH, Rabu (7/6/2023) saat ditemui di ruang kerjanya.

Dalam sidang pembuktian tersebut kata mantan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan itu mengatakan, akan diketahui apakan ada saksi-saksi yang meringankan dalam perkara yang dihadapi terdakwa pelecehan seksual dimaksud atau tidak.

“Untuk penuntutan kita masih belum, karena masih ada beberapa tahapan sidang lainnya, yang nanti akan dilaksanakan, jadi untuk minggu besok ini masih sidang pemeriksaan saksi dengan agenda pembuktian, apakah terdakwa terbukti melakukan pelecehan atau tidak tergantung nanti lah di persidangan seperti apa” ungkapnya.

Sebelumnya, pada minggu yang lalu, Pengadilan Negeri (PN) Sumenep telah melakukan sidang praperadilan, dan hasilnya, hakim menolak sepenuhnya perkara praperadilan terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Karena minggu yang lalu itu ada sidang praperadilan yang diajukan terdakwa, makanya minggu depan ini baru akan kita lakukan sidang pembuktian, untuk pasal yang diterapkan masih tetap yakni Pasal 5 Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” pungkas Kasi Pidum yang baru menjabat tiga bulan tersebut.

Adapun isi dari pasal yang dimaksud, yakni pelaku pelecehan seksual dapat dijerat dengan menggunakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara.