Nasional

Sikat Kurir Narkoba, Polisi Amankan Warga Guluk-guluk Sumenep

×

Sikat Kurir Narkoba, Polisi Amankan Warga Guluk-guluk Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Limadetik.com – Resnarkoba Polres Sumenep berhasil mengamankan kurir narkoba di daerah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jatim pada Rabu (3/11/2021).

Identitas tersangka atas nama M. Ali Fahmi (40) Dusun Lengkong Dajah, Desa Bragung, Kecmatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep.

“Tetsangka diamankan di pinggir jalan raya lingkar barat Desa Babbalan Batuan Sumenep, hari Rabu kemarin sekitar pukul 21.00 WIB,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (4/11/2021).

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor.

Hasil dari penyelidikan mendapat informasi A1 bahwa terlapor membawa Narkotika jenis sabu dan akan melakukan transaksi di daerah lingkar barat Batuan Sumenep. Dengan informasi tersebut petugas bergerak cepat ke daerah tersebut serta melakukan penghadangan dan berhasil menangkap terlapor.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil direkatkan pada accu/aki sepeda motor yang dikendarai terlapor dengan sobekan isolasi warna coklat, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,” paparnya.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,50 gram, 0,42 gram (berat keseluruhan ± 0,92 gram), 1 plastik klip kecil sebagai bungkus 2 (dua) poket sabu, sobekan isolasi warna coklat, 1 unit HP merk Redmi bersilikon, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol: M-2328-WD warna merah muda.

Tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ancamnya.