Diantaranya Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 (dua) pemuda inisial AP (26) warga Asembagus dan IW (26) warga Kapongan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Keduanya diamankan petugas didalam sebuah rumah di Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus dengan barang bukti yang ditemukan berupa 1 (satu) plastic klip berisi sabu berat kotor 0,33 gram, 1 bungkus rokok, 1 (satu) lembar tisu warna putih sebagai pembungkus plastic klip berisi sabu dan 1 buah HandPhone.
Dari hasil keterangan sementara para tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan keduanya diamankan di Mapolres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran, S.H melalui Kasubag Humas Iptu H. Nanang Priyambodo mengatakan, “Kedua tersangka sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satnarkoba dengan dugaan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No. 35 Th 2009 tentang Narkotika”, Kamis (15/02/2018). (aka/rud)