SUMENEP, Limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur kembali ungkap kasus Narkotika jenis sabu, Selasa (2/1/2018).
Kali ini berhasil menangkap pemuda dengan inisial MNH (29) warga Jl. KH. Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep.
“Tersangka kami amankan di pinggir jalan raya depan toko alamat Jl. Pahlawan, Desa Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Rabu (3/1/2018).
Saat diringkus, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) dari tangan tersangka, berupa1 poket/kantong plastic klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,80 gram.
Termasuk pula 1 buah jam tangan merk digitek warna hitam.1 buah HP merk Nokia warna biru kombinasi hitam dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam No.Pol: M-4328-V.
Adapun kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering bertransaksi narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Satreskoba melakukan penyelidikan secara intensif pada terlapor.
Setelah menerima informasi bahwa terlapor memiliki dan membawa sabu dan posisi berada di pinggir jalan raya tersebut, maka petugas bergerak cepat dan berhasil melakukan penangkapan. Kemudian polisi melakukan penggeledahan badan.
“Polisi menemukan BB tepatnya di sela-sela tali jam tangan yang dipakai terlapor pada tangan sebelah kiri,” bebernya.
Menemukan BB, langsung ditunjukkan padanya dan terlapor mengakui bahwa narkoba adalah miliknya. Terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal : 114 ayat (1) sub. Psl 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (hoki/rud)