BANGKALAN, Limadetik.com – Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad memanggil Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura.
Pemanggilan itu berdasarkan keluhan warga perkampungan Sambas Dusun Longkal Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu
Ra Fahad sapaan akrabnya mempertanyakan kendala Perhutani dalam menyelesaikan sertifika tanah yang ditempati oleh warga Kampung Sambas.
Sebab, selama ini, status tanah yang mereka tempati baru sebatas Hak guna Atau pakai.
“Kita memanggil Perhutani untuk menanyakan kendalanya. Karena kurang lebih 20 tahun lebih warga Sambas bermukim disana (Dusun Longkak, Desa Kelbung). Tapi sampai saat ini tidak bisa membangun hunian yang tenang,” paparnya, Senin (3/2/10/2020).
Menanggapi hal itu, perwakilan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura Hartono mengatakan, pihaknya sangat mendukung akan keinginan warga Sambas untuk memiliki lahan yang mereka tempati sekarang menjadi hak milik.
“Oleh karena itu kami akan menindaklanjuti hal ini. Kami akan membantu mereka(warga Sambas) agar bisa memiliki lahan itu secara hak milik,” terangnya.
Meski begitu, menurutnya keputusan tetap ada di pimpinan. Yakni Perhutani Provinsi Jawa Timur, maka dari itu pihaku berharap pemerintah Bangkalan berkomunikasi dengan Perhutani Jaw Timur.
“Kami siap membantu mereka (Sambas) sampai selesai. Semoga problem ini cepat selesai sehingga warga Sambas bisa memiliki hunian yang layak dengan lahan hak milik,” tambahnya.
Seperti diketahui sebelumnya, warga Kampung Sambas Desa Kelbung Kecamatan Sepulu mayoritas adalah korban perang etnis yang terjadi pada tahun 1999 di Pontianak Kalimantan barat, beberapa korban kerusuhan itu kemudian dipulangkan ke Bangkalan dan ditampung di Dusun Longkak Desa Kelbung.
Kini, setelah hampir 20 Tahun dari kejadian naas itu, warga Kampung sambas mulai gelisah karena sampai sekarang Status Tanah yang mereka huni belum menjadi hak milik
Reporter: Wahyudi
Editor : Yudi