LIMADETIK. COM, SAMPANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang menegaskan penghentian penyelidikan perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara menyeluruh.
Kasatreskrim Iptu Nur Fajri Alim menyampaikan bahwa keputusan penghentian penyelidikan atau Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui tahapan pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga gelar perkara internal.
“Penanganan perkara ini telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik,” ujar Iptu Nur Fajri Alim.
Perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diajukan Sunama pada Senin, 6 April 2026. Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalami dugaan penganiayaan saat terjadi perselisihan di sekitar jalan dekat rumahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden itu berawal ketika pelapor melintas di lokasi penggalian tanah yang tengah dikerjakan sejumlah pekerja. Pelapor menilai penggalian tersebut berada di area jalan umum, sehingga menutup bagian galian menggunakan batu dan dedaunan.
Tindakan tersebut kemudian memicu cekcok antara pelapor dengan dua orang terlapor, yakni Mahsus dan Sawi.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut Mahsus diduga menampar pipinya sebanyak dua kali. Sementara Sawi disebut menyentuh wajah dan mendorong tubuh pelapor. Pelapor mengaku merasakan sakit pada bagian wajah dan dada usai kejadian tersebut.
Namun demikian, hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim tidak menemukan bukti kuat yang mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.
Selama proses penyelidikan, polisi telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari meminta keterangan pelapor, memeriksa sejumlah saksi, melakukan visum di RSUD Kabupaten Sampang, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Saksi yang diperiksa antara lain Surati selaku saudara pelapor, Aini yang merupakan anak pelapor, serta Sawi sebagai terlapor. Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pertama dan kedua kepada Mahsus, Bunadin, dan Holil, namun ketiganya tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasatreskrim menjelaskan, salah satu pertimbangan utama penghentian penyelidikan ialah hasil visum yang tidak menunjukkan adanya luka maupun tanda kekerasan pada tubuh pelapor.
“Dari hasil visum tidak ditemukan luka ataupun tanda kekerasan secara medis,” jelasnya.
Selain itu, barang bukti berupa rekaman video yang diajukan pelapor turut dianalisis penyidik. Berdasarkan hasil pendalaman, video tersebut dinilai tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.
“Video yang diajukan sebagai barang bukti tidak menunjukkan adanya peristiwa penganiayaan,” tegas Iptu Nur Fajri Alim.
Untuk memastikan objektivitas dan akuntabilitas penanganan perkara, Satreskrim Polres Sampang juga gelar perkara dengan melibatkan unsur pengawasan internal, yakni Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam), Seksi Pengawasan (Siwas), dan Seksi Hukum (Sikum).
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa perkara tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana sangkaan Pasal 471 ayat (1) KUHP, sehingga diputuskan untuk dilakukan penghentian penyelidikan.
Iptu Nur Fajri Alim menegaskan, keputusan penghentian perkara diambil murni berdasarkan alat bukti dan fakta hukum hasil penyelidikan, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Semua proses dilakukan secara profesional. Keputusan penghentian penyelidikan diambil berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik,”
“Hukum tidak bisa diintervensi siapapun!,” tegas Kasatreskrim Polres Sampang ditengah isu janggal SP3.
Sebelumnya, media jejakdigitalnusantara.com memuat berita berjudul SP3 Kasus Penganiayaan Sunama di Polres Sampang Menuai Sorotan, Dinilai Penuh Kejanggalan.
Iptu Nur Fajri Alim memastikan, penanganan kasus tersebut sudah profesional sesuai fakta penyelidikan dan hasil Gelar Perkara.
“Jika tidak puas atas kepastian hukum dimaksud, silahkan lakukan upaya hukum,” tandas mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pamekasan tersebut.












