SITUBONDO, Limadetik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mengingatkan kepada semua Kepala Desa (Kades) se Kabupaten secara keseluruhan ada 132 Desa.
Penyelesaian Surat Laporan Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 menekankan agar tepat waktu.
Bilamana pembuatan SPJ dalam penggunaan DD dan ADD tidak selesai tanggal 10 Januari 2018 mendatang, Bupati Situbondo akan memberhentikan Kades dari jabatannya, tanpa harus melalui usulan Badan Permusyawarat Desa (BPD).
Saat dikonfirmasi oleh media ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Situbondo, Drs. Suradji, membenarkan “Pihaknya tidak akan menoleransi batas akhir penyelesaian SPJ penggunaan DD dan AD”. Jum’at, (05/01/2018).
“Bila kades tidak bisa menyelesaikan tepat waktu, maka sesuai ketentuan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, Bupati bisa memberhentikan jabatan Kepala Desa untuk sementara”, jelas Suradji.
Suradji menambahkan, “Benar-benar tidak ada toleransi bagi Kades. Bila SPJ DD dan ADD sampai batas waktu tanggal 10 Januari belum selesai akan dicopot. Masalahnya seperti yang terjadi di tahun sebelumnya ada kades yang hampir diberhentikan sementara”.
Harapannya, “Semua itu semoga tidak terjadi kepada 132 desa se Kabupaten Situbondo dengan memperhatikan betul batas akhir penyelesaian SPJ Tahun 2017”, tandasnya.
Selanjutnya, menurut Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto, SH bahwa, “Tidak akan segan -segan mencopot kades untuk sementara dari jabatannya”.
“Hal itu berlaku bilamana tidak bisa menyelesaikan SPJ pada waktu yang sudah ditentukan. Langkah tegas yang menjadi sebuah perintah itu adalah amanah undang-undang”, imbuhnya. (St1/Aka)