Scroll Untuk Membaca Artikel
Headline News

Terdakwa Pelecehan Seksual Mantan Karyawan BNI Dituntut 1 tahun 6 Bulan

×

Terdakwa Pelecehan Seksual Mantan Karyawan BNI Dituntut 1 tahun 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Pelecehan Seksual Mantan Karyawan BNI Dituntut 1 tahun 6 Bulan
Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH

Terdakwa Pelecehan Seksual Mantan Karyawan BNI Dituntut 1 tahun 6 Bulan

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengadilan Negeri (PN) Sumenep kembali menggelar sidang atas terdakwa pelecehan seksual mantan karyawan BNI di Pamekasan dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Selasa (10/10/2023).

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Kepala Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH.MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Fajjriyah, SH mengatakan, dalam sidang tersebut, terdakwa Mochammad Solihin dituntut 1 tahun 6 bulan pidana penjara dengan restitusi dari korban R.A Erina Adinisa terhadap terdakwa sebesar Rp 28. 470.000.

“Jika terdakwa tidak membayar restitusi sebagaimana dalam tuntutan JPU, maka harus diganti dengan kurungan selama 3 bulan, itu sudah sesuai perundang undangan yang berlaku” katanya.

Menurut Nur, dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep itu, pihak Penasehat Hukum terdakwa melakukan permohonan pembacaan Pledoi sebagai suatu bentuk pembelaan yang dilakukan terdakwa atau penasihat hukumnya yang isinya beberapa tangkisan terhadap tuntutan atau tuduhan penuntut umum serta hal-hal yang meringankan dan kebenaran atas dirinya (terdakwa).

“Minggu depan masih akan dilakukan pembacaan pledoi atau pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa Mochammad Solihin. Ya nantinya terserah dari penilaian Majelis Hakim apakah pledoi diterima atau tidak, yang pasti JPU sudah pas dengan tuntutan sebagaimana yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim” tegas Nur.

Sebagaimana diketahui, kasus pelecehan seksual oleh Mochammad Solihin atas korbannya R.A Erina Adinisa yang merupakan rekan satu kantor di BNI KCP Prenduan itu terjadi pada tahun 2022 silam, kemudian masuk laporan pada Polres Sumenep Maret 2023, dan naik tahap 2 di Kejaksaan Negeri Sumenep pada pertengahan tahun 2023.

Jaksa kemudian menjerat pelaku pelecehan seksual dengan menggunakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman 4 tahun penjara.

× How can I help you?