Saksi Ahli yang Meringankan Terdakwa Korupsi Gedung Dinkes Sumenep Hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang atas dua terdakwa Arman Effendi dan M.Wahyu dalam perkara korupsi gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep, yang dimulai sejak pukul 10.00-12.00 Wib.
Agenda sidang kali ini pemberian keterangan ahli atau saksi ahli yang meringankan dua orang terdakwa atas perkara korupsi gedung Dinkes Sumenep. Ahli yang didatangkan oleh dua orang terdakwa Arman Effendi dan M. Wahyu, yakni Dr. Solehudin, ahli pidana dari Universitas Bhayangkara.
Kemudian Dr. Imanuel S, SH.MS ahli administrasi barang dan jasa dari Universitas Airlangga (Unair) dan Muntaha, ST.MT yang merupakan ahli kontruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS,) Surabaya.
Dalam sidang pemberian keterangan ahli yang meringankan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Darwanto, SH.MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moch. Indra Subrata, SH.MH dengan dihadiri kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum masing-masing.
“Intinya memberikan pendapat sesuai keahlian masing-masing. Atas kedua terdakwa yakni Arman Effendi dan M. Wahyu, saksi ahli ini adalah yang didatangkan oleh para terdakwa yang meringankan” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, sekaligus JPU dalam perkara ini, Moch. Indra Subrata, SH.MH, Selasa (10/10/2023).
Selanjutnya kata Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, para terdakwa akan menjalani sidang tuntutan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya di Jl Juanda 82-84 Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo.
“Selasa tanggal 17 Oktober 2023, akan digelar sidang tuntutan atas semua terdakwa korupsi gedung dinkes Sumenep. Untuk tuntutan itu hak JPU yang menyampaikan, dan belum bisa kita beberkan saat ini, kita tunggu di Pengadilan Tipikor Surabaya saja nanti” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 5 orang yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejari Sumenep dalam perjara korupsi Gedung Dinkes BPMP dan KB Sumenep yang terjadi pada tahun 2014 silam dengan peran masinh-masing
Kelimanya masing-masing, M. Wahyu (MW) selaku direktur Wahyu Sejahtera, Imam Mahmudi (IM) selaku pelaksana pekerjaan, Muhsi Al-Qodri (MA) selaku kuasa direksi PT Wahyu Sejahtera, Ary Broto Muljantoro (ABM) selaku konsultan perencana yang merangkap sebagai pelaksana konsultan pengawas dan Arman Effendi (AE) selaku PPK.