Scroll Untuk Membaca Artikel

Tiga Muda Mudi Dicokok Ditreskoba Polda Kalsel Saat Asyik Nyabu

×

Tiga Muda Mudi Dicokok Ditreskoba Polda Kalsel Saat Asyik Nyabu

Sebarkan artikel ini
Fotor 152963604711543

BANJARMASIN, Limadetik.com — Lagi-lagi Ditreskoba Polda Kalsel kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu-Sabu. Dalam pengungkap kali ini, 3 orang ditangkap.

Mereka adalah Supian Hadi (26) warga Jalan Kuin Selatan, Gang Pusara, M Ridwan alias Iwan (23) warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih Dalam, dan seorang perempuan yakni FR (17) warga Jalan Rawasari Ujung, Kelurahan Teluk Dalam.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol M Firman melalui Kasubdit III AKBP Matsari HS, SH. mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, maka ketiga pemuda ini ditangkap Hotel Familia, Jalan Brigjen H Hasan Basri, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Rabu (20/6/2018).

“Penangkapan terhadap ketiganya adalah sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,” kata Matsari saat dihubungi via WhattsApps kepada Limadetik.com Jumat, (22/6/2018).

Matsari menjelaskan ketiga tersangka  melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar 305 Hotel Familia. Mereka berhasil ditangkap setelah ada informasi awal dari masyarakat.

“Menindak lanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya,” bebernya.

Pria asal Sumenep, Madura itu mengaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga lembar plastik klip berisi sisa sabu-sabu, dua buah pipet kaca yang juga masih ada sisa sabu-sabu serta satu pak sedotan plastik.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolda Kalsel dan akan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (Edoz/yd)

× How can I help you?