Pemerintah

UMK Trenggalek 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.367.668 Juta

×

UMK Trenggalek 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.367.668 Juta

Sebarkan artikel ini
UMK Trenggalek 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.367.668 Juta
Ilustrasi pekerja

UMK Trenggalek 2025 Diusulkan Naik Menjadi Rp 2.367.668 Juta

LIMADETIK.COM, TRENGGALEK – Upah minimum kabupaten atau UMK Kabupaten Trenggalek tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.367.668 juta. Ada kenaikan 6,5 persen atau Rp 144 ribu dari UMK tahun 2024 yang hanya sebesar Rp 2.223.163 juta. Besaran tersebut didapatkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Trenggalek yang dilaksanakan pada Senin 9 Desember 2024.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Trenggalek, Heri Yulianto menuturkan usulan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024.

“Pengusulan UMK tahun 2025 ini berdasarkan Peraturan Menaker 16 tahun 2024, jika tidak sesuai maka usulan (UMK) kepala daerah maupun dewan pengupahan tidak sah,” kata Heri, Rabu (11/12/2024).

Ia menuturkan, berdasarkan pada permenaker tersebut, serta daya beli pekerja dan pertumbuhan ekonomi, maka dewan pengupahan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen kepada Gubernur Jawa Timur.

Heri menegaskan keputusan akhir mengenai UMK 2025 akan ditetapkan oleh Pj. Gubernur Jawa Timur Rabu (18/12/2024) yang akan datang setelah melalui tahap evaluasi dan pengesahan.

Kenaikan UMK diharapkan dapat memberikan jalan tengah antara kepentingan pekerja dan pengusaha di Kabupaten Trenggalek.

Melalui penetapan UMK semua pihak mempunyai tanggung jawab moral untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan kondisi perekonomian daerah.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, siang ini surat Bupati Trenggalek terkait usulan penetapan UMK tahun 2025 sudah diterima oleh Pj. Gubernur Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.