SUMENEP, Limadetik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018 pekan lalu.
Jumlah DPT Pilgub 2018 sebanyak 854.158 orang dari jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 867.081.
“Setelah penetapan DPT, akan diakukan pencermatan untuk mengetahui dan memberikan tanda kepada pemilih yang kemungkinan masuk DPT tapi sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Misalnya yang bersangkutan meninggal dunia atau berubah status menjadi TNI atau Polri,” terang Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Kamis (26/4/2018).
Rahbini menjelaskan, sesuai jadwal, pencermatan akan dilakukan sejak (29/4/2018) hingga (27/5/2018). Pencermatan itu dilakukan dengan cara diumumkannya DPT, sehingga masyarakat bisa melakukan pencermatan. Kemudian jika ditemukan pemilih yang TMS, maka akan ditandai.
“Kemudian selesai dilakukan pencermatan ternyata masih ada pemilih TMS, maka DPT tidak akan dilakukan perubahan, karena sudah final melalui penetapan sidang pleno,” terangnya.
Disamping itu, ketika misalnya ada masyarakat yang tidak masuk DPT tapi memenuhi syarat untuk memilih dan punya KTP elektronik (e-KTP), maka tetap bisa memilih pada hari pencoblosan Pilgub Jawa Timur nanti.
“Apabila tidak memiliki e-KTP, warga harus mengantongi keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sumenep. Kalau tidak memiliki e-KTP dan tidak ada keterangan dan Dispendukcapil, maka tidak bisa memilih,” tukasnya. (hoki/rud)