Komentar tersebut sudah diakui ditulis sendiri melalui Handphone miliknya dikarena membaca postingan tilang yang belum jelas kebenarannya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Paminal dan personil CT diruang Humas Polres Situbondo.
Selanjutnya pemilik akun Aan Aluhan menyatakan penyesalan dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.
Selain itu, Aan Aluhan juga diberikan teguran sebagai proses awal apabila mengulangi perbuatannya atau melakukan postingan yang negative tak berdasar atau tidak sesuai fakta, ujaran kebencian atau provokasi akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasubag Humas Iptu Nanang Priambodo juga memperingatkan kepada Aan Aluhan agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial karena masih ada rambu-rambu yang membatasi seseorang yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kamis, (22/02/2018).
“Sudah sepatutnya masyarakat memahami hal apa saja yang tidak boleh ditulis dan dibagikan (SHARE) melalui media sosial. Masyarakat juga harus bijak dalam menggunakan media sosial dengan berpikir ulang atas informasi apa yang ingin dibagikan,” ungkap Nanang
Nanang menambahkan, tindakan ini diberikan karena menghargai itikad baik Sdr. Aan Aluhan yang datang bersama keluarganya ke Mapolres Situbondo untuk meminta maaf baik secara langsung.
Masih sama, menurut Nanang selain itu, melalui media sosial dan surat pernyataan siap untuk diproses hukum apabila mengulang kembali tindakannya tersebut. (Ozi/Aka)