PW Ansor Jatim: Siapapun di Balik Tambang Ilegal Asta Tinggi Harus Diproses Hukum

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 05:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda

PW Ansor Jatim: Siapapun di Balik Tambang Ilegal Asta Tinggi Harus Diproses Hukum

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Penanganan kasus tambang galian C ilegal di kawasan Wisata Religi Asta Tinggi, Kabupaten Sumenep, didorong tidak berhenti pada penetapan dua tersangka semata. Secara kelembagaan, Pimpinan Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur mendesak Polda Jawa Timur membongkar seluruh aktor yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Mulai dari pelaku lapangan, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik yang berlangsung di kawasan cagar budaya itu.

Pengurus PW Ansor Jatim, Prengki Wirananda mengatakan, mustahil aktivitas tambang ilegal dapat berlangsung dalam waktu tertentu apabila hanya melibatkan dua orang.

BACA JUGA  Perkuat Peran Mabigus, Kwaran Batuputih Gembleng Kepala Sekolah dan Pembina Pramuka Lewat Diklat Orientasi

Karena itu, aparat penegak hukum diminta mengembangkan penyidikan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang memiliki peran dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Jatim yang telah menetapkan dua tersangka. Namun, penegakan hukum tidak boleh berhenti sampai di situ. Kami yakin masih ada pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemodal, pengendali maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut. Semuanya harus diungkap dan diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” katanya, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, aktivitas tambang galian C ilegal di kawasan Asta Tinggi bukan sekadar persoalan pelanggaran izin pertambangan. Lebih dari itu, aktivitas tersebut mengancam kelestarian kawasan pemakaman raja-raja dan tokoh berjasa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan spiritual bagi masyarakat Madura.

BACA JUGA  Strategi DPMPTSP Sumenep Efektif, Pelaporan Investasi Naik Puluhan Miliar Hanya dalam Dua Hari

Apalagi, Asta Tinggi merupakan kawasan cagar budaya yang keberadaannya wajib dilindungi negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak, mengubah, memindahkan, atau melakukan perbuatan yang dapat mengancam kelestarian cagar budaya.

Selain itu, kegiatan pertambangan tanpa izin juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.

BACA JUGA  Pemkab Sumenep–UWG Malang Jajaki Kolaborasi, SDM dan Potensi Kepulauan Jadi Prioritas

“Kerusakan lingkungan bisa dipulihkan dalam waktu yang panjang, tetapi jika situs sejarah dan makam para raja di Asta Tinggi sampai terdampak, kerugiannya tidak tergantikan. Karena itu, negara harus hadir melindungi cagar budaya sekaligus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik tambang ilegal tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan penambangan galian C ilegal. Keduanya yakni, BA alias TN yang merupakan oknum kepala desa dan satu tersangka berinisial TH.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep–UWG Malang Jajaki Kolaborasi, SDM dan Potensi Kepulauan Jadi Prioritas
Transfer Dipangkas Rp212 Miliar, Pemkab Sumenep Dongkrak Target PAD 12,20 Persen
RSUD Sumenep Percepat Digitalisasi Data, Layanan Rumah Sakit Dipantau Lebih Terukur
Bukan Sekadar Kibarkan Merah Putih, 75 Paskibraka Sumenep Jadi Sorotan Evaluasi Pemkab
HUT ke-81 RI, Bupati Achmad Fauzi: Kemerdekaan Adalah Anugerah Sekaligus Amanah
Supervisi Fasilitatif Dorong Kader Posyandu Lembung Timur Perkuat PHBS dan Mutu Pelayanan
Kemerdekaan Harus Terasa di Rumah Sakit, Ini Pesan Direktur RSUD Sumenep
Puskesmas Pandian Bidik PTM dari Bangku Sekolah, Siswa dan Guru MTsN 1 Sumenep Jalani Skrining

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:27 WIB

Pemkab Sumenep–UWG Malang Jajaki Kolaborasi, SDM dan Potensi Kepulauan Jadi Prioritas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Transfer Dipangkas Rp212 Miliar, Pemkab Sumenep Dongkrak Target PAD 12,20 Persen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:29 WIB

RSUD Sumenep Percepat Digitalisasi Data, Layanan Rumah Sakit Dipantau Lebih Terukur

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Bukan Sekadar Kibarkan Merah Putih, 75 Paskibraka Sumenep Jadi Sorotan Evaluasi Pemkab

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:02 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Achmad Fauzi: Kemerdekaan Adalah Anugerah Sekaligus Amanah

Berita Terbaru