Tunggu Restu Pusat, Pemkab Sumenep Belum Bisa Buka Seleksi Lima Jabatan Kepala OPD
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum dapat memulai proses seleksi terbuka untuk mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) yang masih kosong. Penyebabnya, pemerintah daerah masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebagai prasyarat pelaksanaan lelang jabatan.
Empat jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini masih menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sedangkan satu jabatan lainnya masih menanti rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama merupakan bagian dari manajemen aparatur sipil negara yang harus mengikuti prosedur nasional. Karena itu, pemerintah daerah tidak dapat langsung membuka proses seleksi tanpa izin dari instansi yang berwenang.
“Seluruh persyaratan administrasi sudah kami penuhi. Surat permohonan persetujuan untuk empat jabatan telah kami sampaikan kepada BKN, sementara satu jabatan masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri. Saat ini kami tinggal menunggu persetujuan dari pemerintah pusat sebelum tahapan seleksi dimulai,” kata Fauzi, Selasa (14/7/2026).
Menurut Fauzi, mekanisme tersebut merupakan bentuk pengawasan pemerintah pusat agar proses pengisian jabatan berlangsung sesuai ketentuan dan mengedepankan prinsip sistem merit.
“Kami tidak ingin ada tahapan yang dilaksanakan di luar mekanisme. Semua harus berjalan sesuai aturan agar proses seleksi memiliki legitimasi hukum, transparan, dan menghasilkan pejabat yang benar-benar kompeten,” ujarnya.
Ia memastikan, begitu seluruh persetujuan diterbitkan, Pemkab Sumenep akan segera membuka tahapan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama sesuai regulasi yang berlaku.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep Benny Irawan mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kemendagri, dan BKN untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
“Koordinasi dan konsultasi dengan seluruh instansi terkait sudah kami lakukan. Ini merupakan tahapan wajib sebelum pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama,” ujar Benny.
Ia menjelaskan, setiap tahapan pengisian jabatan harus memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang sehingga pemerintah daerah tidak memiliki ruang untuk mempercepat proses di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
“Proses ini memang membutuhkan waktu karena setiap tahapan harus diverifikasi dan memperoleh persetujuan. Kami memilih memastikan seluruh prosedur dipenuhi daripada terburu-buru tetapi berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari,” katanya.
Benny menambahkan, BKPSDM saat ini tetap mempersiapkan seluruh perangkat administrasi dan teknis pelaksanaan seleksi. Langkah tersebut dilakukan agar proses lelang jabatan dapat segera dilaksanakan setelah persetujuan dari pemerintah pusat diterbitkan.
“Kami ingin proses seleksi berlangsung objektif, transparan, kompetitif, dan sepenuhnya mengacu pada sistem merit. Dengan demikian, pejabat yang nantinya terpilih benar-benar merupakan figur terbaik untuk memperkuat kinerja pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi






