Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah Senilai Rp750 Juta di Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polresta Sumenep

- Redaksi

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pelapor, Rahman, SH (kiri) bersama Klien nya Subandrio

Kuasa hukum pelapor, Rahman, SH (kiri) bersama Klien nya Subandrio

Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah Senilai Rp750 Juta di Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polresta Sumenep

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan penggelapan hak atas tanah yang diduga berkaitan dengan transaksi pembebasan lahan untuk kepentingan PLTD Sepanjang, Kecamatan Sapeken, dilaporkan ke Polres Sumenep.

Subandrio, selaku pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp750 juta setelah sebagian tanah warisan keluarganya diduga dijual tanpa persetujuan para ahli waris.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/237/VII/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Juli 2026. Dalam laporan itu, Subandrio, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara bermula dari sebidang tanah seluas kurang lebih 1,848 hektare yang semula tercatat atas nama nenek pelapor, almarhumah Sawijap Hindong, dengan Letter C Kohir Nomor 244 Persil Nomor 8 Kelas I di Pulau Sepanjang.

BACA JUGA  Korban Kebakaran Kapal Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siagakan Seluruh Unsur

Pelapor menjalaskan, tanah tersebut merupakan harta keluarga yang telah diwariskan kepada para ahli waris. “Namun pada Maret 2026, sejumlah anggota keluarga diduga melakukan transaksi penjualan sebagian lahan kepada PT PLN (Persero) UP3/ULP PLTD Sepanjang tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris” kata Subandrio, melalui kuasa hukumnya, Rahman, SH, Sabtu (18/7/2026) usai melakukan pelaporan ke Polresta Sumenep.

Dalam laporannya, Subandrio menyebut beberapa pihak datang ke Sumenep dengan alasan menerima pembayaran transaksi pembebasan lahan. Ia mengaku sempat diminta tidak menghubungi mereka selama proses transaksi berlangsung.

BACA JUGA  Bupati Fauzi Segarkan Birokrasi, 25 Pejabat Diganti demi Percepat Layanan Publik

“Belakangan, klien kami memperoleh informasi bahwa pembayaran dari pihak PLN telah dilakukan” ungkap Rahman.

Menurut Rahman, kliennya juga mengaku sempat menghubungi salah satu pihak yang terlibat dan mendapat penjelasan bahwa pembayaran belum sepenuhnya diterima. Namun setelah itu komunikasi terputus karena nomor telepon pelapor diduga telah diblokir.

“Tidak lama kemudian, klien kami memperoleh informasi dari anggota keluarga lainnya bahwa tanah yang diperjualbelikan merupakan bagian dari tanah warisan ibunya yang hingga kini belum pernah dibagi secara resmi kepada para ahli waris” jelasnya.

Selain itu, dalam laporan polisi juga disebutkan adanya dugaan penggunaan dokumen atas nama pihak lain dalam proses transaksi tanah tersebut. Pelapor menduga tindakan tersebut menyebabkan dirinya bersama sejumlah ahli waris kehilangan hak atas lahan sekitar 3.000 meter persegi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp750 juta.

BACA JUGA  Strategi DPMPTSP Sumenep Efektif, Pelaporan Investasi Naik Puluhan Miliar Hanya dalam Dua Hari

“Atas dasar itu, klien kami bapak Subandrio resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Sumenep dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkannya” terangnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Sumenep IPDA Ardan membenarkan adanya laporan tersebut sebagaimana STTPL yang telah terbit. ” Iya benar dengan adanya STPL tersebut mas” katanya singkat.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen STTPL yang diterima redaksi dan adanya keterangan dari kuasa hukum pelapor.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.

Facebook Comments Box

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WhatsApp Channel limadetik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinkes P2KB Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di JJS BPRS Bhakti Sumekar
Ratusan Karyawan BPRS Bhakti Sumekar Turun ke Jalan, Wabup Sumenep Bicara Makna Kemerdekaan
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Soliditas Karyawan
Perkuat Peran Mabigus, Kwaran Batuputih Gembleng Kepala Sekolah dan Pembina Pramuka Lewat Diklat Orientasi
Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wabup Sumenep: Jaga Disiplin dan Harumkan Nama Daerah
BPRS Bhakti Sumekar Optimistis Pramuka Sumenep Mampu Harumkan Nama Daerah di Jambore Nasional
Korban Kebakaran Kapal Jadi Prioritas, Pemkab Sumenep Siagakan Seluruh Unsur
Menhub Temui Bupati Sumenep, Sinergi Pusat-Daerah Diperkuat Tangani Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:42 WIB

Dinkes P2KB Sumenep Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di JJS BPRS Bhakti Sumekar

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Ratusan Karyawan BPRS Bhakti Sumekar Turun ke Jalan, Wabup Sumenep Bicara Makna Kemerdekaan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Semangat Kemerdekaan Jadi Energi BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Soliditas Karyawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 13:58 WIB

Perkuat Peran Mabigus, Kwaran Batuputih Gembleng Kepala Sekolah dan Pembina Pramuka Lewat Diklat Orientasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:55 WIB

Lepas Kontingen Jambore Nasional, Wabup Sumenep: Jaga Disiplin dan Harumkan Nama Daerah

Berita Terbaru