Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah Senilai Rp750 Juta di Pulau Sepanjang Dilaporkan ke Polresta Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dugaan penggelapan hak atas tanah yang diduga berkaitan dengan transaksi pembebasan lahan untuk kepentingan PLTD Sepanjang, Kecamatan Sapeken, dilaporkan ke Polres Sumenep.
Subandrio, selaku pelapor mengaku mengalami kerugian sekitar Rp750 juta setelah sebagian tanah warisan keluarganya diduga dijual tanpa persetujuan para ahli waris.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor STTLP/B/237/VII/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 17 Juli 2026. Dalam laporan itu, Subandrio, warga Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, perkara bermula dari sebidang tanah seluas kurang lebih 1,848 hektare yang semula tercatat atas nama nenek pelapor, almarhumah Sawijap Hindong, dengan Letter C Kohir Nomor 244 Persil Nomor 8 Kelas I di Pulau Sepanjang.
Pelapor menjalaskan, tanah tersebut merupakan harta keluarga yang telah diwariskan kepada para ahli waris. “Namun pada Maret 2026, sejumlah anggota keluarga diduga melakukan transaksi penjualan sebagian lahan kepada PT PLN (Persero) UP3/ULP PLTD Sepanjang tanpa sepengetahuan maupun persetujuan seluruh ahli waris” kata Subandrio, melalui kuasa hukumnya, Rahman, SH, Sabtu (18/7/2026) usai melakukan pelaporan ke Polresta Sumenep.
Dalam laporannya, Subandrio menyebut beberapa pihak datang ke Sumenep dengan alasan menerima pembayaran transaksi pembebasan lahan. Ia mengaku sempat diminta tidak menghubungi mereka selama proses transaksi berlangsung.
“Belakangan, klien kami memperoleh informasi bahwa pembayaran dari pihak PLN telah dilakukan” ungkap Rahman.
Menurut Rahman, kliennya juga mengaku sempat menghubungi salah satu pihak yang terlibat dan mendapat penjelasan bahwa pembayaran belum sepenuhnya diterima. Namun setelah itu komunikasi terputus karena nomor telepon pelapor diduga telah diblokir.
“Tidak lama kemudian, klien kami memperoleh informasi dari anggota keluarga lainnya bahwa tanah yang diperjualbelikan merupakan bagian dari tanah warisan ibunya yang hingga kini belum pernah dibagi secara resmi kepada para ahli waris” jelasnya.
Selain itu, dalam laporan polisi juga disebutkan adanya dugaan penggunaan dokumen atas nama pihak lain dalam proses transaksi tanah tersebut. Pelapor menduga tindakan tersebut menyebabkan dirinya bersama sejumlah ahli waris kehilangan hak atas lahan sekitar 3.000 meter persegi dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp750 juta.
“Atas dasar itu, klien kami bapak Subandrio resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Sumenep dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggelapan hak atas tanah yang dilaporkannya” terangnya.
Terpisah saat dikonfirmasi Kasi Humas Polresta Sumenep IPDA Ardan membenarkan adanya laporan tersebut sebagaimana STTPL yang telah terbit. ” Iya benar dengan adanya STPL tersebut mas” katanya singkat.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen STTPL yang diterima redaksi dan adanya keterangan dari kuasa hukum pelapor.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi











