SUMENEP, limadetik.com – Satreskoba Polres Sumenep, Jawa Timur kali ini berhasil menggagalkan peredaran narkoba jeni sabu. Keempat orang yang diduga hendak edarkan barang haram di wilayah hukum Polres setempat ditangkap polisi.
Mereka adalah inisial MK (21), AL (35) dan RH (21), warga Dusun Rokem Timur, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan tersangka TR (24), warga Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan barang bukti 10 poket sabu dengan berat total 27,21 gram dari dua tempat berbeda,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (30/1/2020).
Terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Sumenep pada Rabu (29/1/2020) mendapat informasi dari warga, yang menyebutkan akan ada transaksi narkotika jenis sabu. Pemasoknya dari wilayah hukum Pamekasan
Dipimpin KBO Resnarkoba Polres Sumenep, Iptu Agus Rusdiyanto, akhirnya bergerak cepat melakukan pengintaian salah satu rumah warga Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Hasilnya, ternyata benar saat digerebek dan dilakukan penggeledahan, anggota mendapati sembilan poket sabu di ruang tamu rumah warga. Total seberat sabu 13,10 gram. Dan diakui milik MK dan AL.
Hasil pengembangan dari dua tersangka ini, barang bukti tersebut didapat dari dua tersangka lain, RH dan TR. Dari itu anggota mengejar kedua tersangka dan berhasil diamankan di area Pelabuhan Ikan Nasional (PIN) Desa Pasongsongan.
Polisi kembali menemukan barang bukti dari kedua tersangka ini berupa satu poket sabu seberat 14.11 gram dan diakui milik tersangka
“Kedua tersangka RH dan TR juga mengakui sebelumya telah menjual sabu kepada tersangka MK dan AL. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Subs. 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/yd)