3200 Warga Desa Pasongsongan Terima Sertifikat Tanah Gratis dari Bupati Sumenep
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sebanyak 3200 Warga Desa/Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terima sertifikat tanah gratis dari Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wingsojudo, SH. MH, pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada masyarakat desa Pasongsongan, yang berlangsung di Balai desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Kamis (4/1/2024).
Hadir dalam penyerahan sertifikat tanah program PTSL di Desa Pasongsongan, Bupati Sumenep Achmad Fauzi, Sekdakab Sumenep Edy Rasiyadi, Asisten Pemerintahan Moh.Ramli, OPD terkait, Kepala BPN, Forkopimcam, Kepala Desa Pasongsongan dan staf serta penerima sertifikat tanah gratis.
Dalam sambutannya, Bupati Achmad Fauzi menyampaikan, bahwa dengan kepemilikan sertifikat tanah yang diterima masyarakat sudah mempunyai kekuatan hukum secara sah. Bupati berpesan agar sertifikat tanah yang diterima disimpan dengan sebaik-baiknya dan bisa dipergunakan untuk kepentingan peningkatan ekonomi.
“Jadi sertifikat tanah yang diterima aaat ini tidak hanya mempunyai kekuatan hukum, namun juga mempunyai aspek sosial, dan ekonomi” kata Bupati Fauzi.
Dengan kekuatan hukum yang ada, maka tidak akan ada permasalahan yang akan timbul di kemudian hari, seperti perselisihan dan lain sebagainya, inilah yang dimaksud dengan manfaat.
“Aspek ekonomi yang akan timbul dari sertifikat tersebut bisa mengajukan permodalan kepada Bank setempat,” jelasnya.
Bupati juga memastikan, dengan adanya perda tahun 2024 maka, pungutan atas Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) di gratiskan.
“Maka konsep Bismillah melayani kami pemerintah Kabupaten Sumenep melayani masyarakat dengan baik, dan sepenuh hati” tuturnya.
Di kesempatan yang sama, Kepala Desa Pasongsongan Achmad Saleh Hariyanto menyampaikan, pemohon PTSL warga desa Pasongsongan mencapai 3.200 lebih.
“Alhamdulillah, hari ini kami akan membagikan sertifikat program PTSL kepada masyarakat,” ucapnya.
Akan tetapi dalam hal ini kata Kades Yan sapaan akrab Kades Pasongsongan itu pihaknya akan menyerahkan sertifikat tersebut dengan catatan uang pendaftarannya sudah terbayarkan.
“Masih banyak masyarakat belum membayar uang pendaftaran sertifikat dan ada juga yang masih mempunyai piutang pajak, jadi segala administrasi harus di selesaikan terlebih dahulu baru kami serahkan sertifikatnya,” tegas kades.
Dirinya menyebutkan, dengan terbitnya sertifikat hasil PTSL tidak ada permasalahan lagi mengenai tanah baik antar tetangga maupun sesama saudara. Ia juga menegaskan, lahan yang belum bersertifikat di desa Pasongsongan tersisa sekitar 10 persen.
“Sebelum ada program PTSL di desa Pasongsongan ada 700 sertifikat yang sudah terbit. ditambah dengan sekarang program PTSL sekitar 3.200 lebih,” terangnya.
Kepala desa Pasongsongan itu mengajak kepada semua kepala desa terutama desa yang ada di Kecamatan Pasongsongan untuk mengikuti program PTSL ini.
“Saya rasa program PTSL ini adalah kesempatan yang sangat positif dari pemerintah untuk kita ikuti, agar tidak terjadi sengketa lagi di kemudian hari” pungkasnya