SUMENEP, limadetik.com — Perbuatan Muhdar (23) tahun tidak patut ditiru. Pasalnya, remaja asal Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur ini diduga gituan dengan anak di bawah umur sebanyak lima kali.
Akibat perbuatan layaknya suami istri ini, korban sebut saja Jelita (buka nama sebenarnya) diketahui hamil. Jelita yang masih berumur 17 tahun tidak lain adalah warga desa setempat.
“Akibat perbuatannya, tersangka kini telah berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Sabtu (11/5/2019).
Peristiwa cabul ini berawal pada Januari 2018 sekirar Pukul 13.00 WIB. Saat itu Muhdar melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Terlapor menelpon korban dan mengajak ketemuan di dalam rumah milik salah satu warga satu desa.
Di situ kedua orang yang lagi dimabuk cinta melakukan hubungan badan. Awalnya pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. Dia berjanji apabil korban hamil akan bertanggung jawab. Namun korban berusaha menolak dan pelaku tidak putus asa terus melakukan rayuan.
“Pelaku berjanji akan bertanggung jawab jawab jika hamil. Kemudian setelah dirayu oleh terlapor akhirnya korban pasrah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 5 kali,” bebernya.
Akibat indehoy, diketahui pada 14 November 2018 korban mengaku sudah hamil dan yang menghamili tidak lain adalah terlapor. Kemudian karena terlapor tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya, sehingga dilaporkan ke Polres Sumenep untuk diproses secara hukum.
Dalam proses penyidikan bahwa berdasarkan hasil test DNA dinyatakan anak yang dilahirkan oleh korban adalah anak biologis dari korban dan terlapor.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai pasal 81 ayat 2, 82 ayat 1 UU RI NO 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak,” tukasnya. (hoki/yd)