SITUBONDO, Limadetik.com – Jelang pemilihan Pilkada Serentak 2018 Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo dan Panwaslu Kabupaten Situbondo menandatangani Nota Kesepahaman terkait Sentra Penegakan Hukum Terpadu Panwaslu (Gakkumdu), Rabu (10/1
01/2018).
Acara yang digelar diruang Baluran Sekretariat Pemerintah Kabupaten Situbondo dihadiri oleh Kapolres Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng), Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH, Sekda Drs.H.Syaifullah,M, Kajari Situbondo Nur Slamet, SH, MH, Ketua Panwaslu Situbondo Murtapik, S.Sos, dan Dandim 0823 Situbondo Letkol (Inf) Ashari, S.Pd. serta instansi terkait lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Situbondo menyampaikan sukses penyelenggaraan dan pengamanan Pilkada Serentak 2018 di wilayah Jawa Timur khususnya di Kabupaten Situbondo tergantung kesiapan dan komitment semua pihak terutama KPUD, Panwaslu, Pemkab dan TNI Polri termasuk Linmas serta juga media.
Selain itu, Gakkumdu yang terdiri dari Penyidik, Jaksa dan Panwaslu juga harus bersinergi dan menjalin komukasi yang baik untuk mempersiapkan langkah-langkah apabila nantinya menerima laporan terkait pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018.
Sementara itu, Dalam sambutannya Bupati Situbondo H. Dadang Wigiarto, SH menjelaskan bahwa penegakan hukum adalah upaya untuk mencari kepastian dan sesuatu yang harus ditegakkan oleh Kajari dan Kapolres, supaya proses demokrasi berjalan dengan kepastian hukum. Sehingga, keadilan hukum akan dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat.
Usai sambutan, dilanjutkan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Kepala Kepolisian Resort Situbondo AKBP Sigit Dany Setiyono, SH. SIK. MSc (Eng) dan Ketua Panwaslu Situbondo Murtapik, S.Sos serta Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nur Slamet, SH, MH. (Aka)