Nasional

APIP Memproses Laporan ADK Sampang

×

APIP Memproses Laporan ADK Sampang

Sebarkan artikel ini
IMG 20191204 WA0014

SAMPANG, Limadetik.com Pengaduan masyarakat (Dumas) kegiatan Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019 di 6 Kelurahan, Kecamatan Sampang dengan sistem kontraktual dan mengabaikan swakelola yang melibatkan masyarakat setempat. Dumas tersebut saat ini masuk proses evaluasi Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Sampang.

Menurut Amiruddin APIP sekaligus Plt Inspektorat Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi via telepon pribadinya, ia membenarkan telah menerima laporan masyarakat terkait ADK, kami memproses laporan tersebut, terkait hasil rekomendasi dan teknis materialnya kami akan menyampaikan pada Bupati Sampang, Rabu (4/12/2019).

“Sekali lagi kami meminta maaf tidak bisa membuka hasil laporan masyarakat tersebut, namun intinya kami selaku APIP tetap memproses laporan masyarakat tersebut”. Tambahnya di balik sambungan telepon.

Sementara Heru Susanto selaku pelapor, sejak awal sebelum pelaksanaan ADK APBD Perubahan, kami sudah mengingatkan langsung pada Camat selaku PA, Lurah sebagai KPA, namun mereka tetap bersikukuh melaksanakan secara kontraktual.

Setelah tahapan ADK berlangsung secara kontraktual, maka saya atas nama warga Sampang dan sekaligus ketua forum kajian publik melaporkan pada APIP.

“Pelaksanaan ADK ini patut diduga ada Maladministrasi dan saya laporkan ke APIP, hal ini sangat berpotensi mengarah pada pidana, akibat kebijakan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Secara otomatis ada tim yang mengevaluasi kerugian Negara melalui audit pekerjaan fisiknya. Jadi sanksinya bukan pemecatan dan penurunan pangkat/jabatan” terangnya.

Lanjut Heru Susanto, sebelum melihat beberapa pekerjaan fisik yang masih banyak potensi ketidak sesuaian, perlu diingatkan pada semua pemangku kebijakan pelaksanaan ADK, secara aturan itu mengarah pada sistem swakelola melibatkan masyarakat setempat bukan kontraktual seperti saat ini.

Jika regulasi yang selama ini sebagai dasarnya diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018, Permenkeu Nomor 187/PMK.07/2018, regulasi tersebut tidak ada satu itempun yang menjelaskan ADK dikerjakan melalui sistem kontraktual.

“Perlu dibaca bersama terkait Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomer 146/2694/SJ/ Tanggal 27 Maret 2019, item 7 huruf d, dalam hal pengadaan batang dan jasa yang melibatkan kelompok masyarakat dan atau organisasi masyarakat melalui mekanisme swakelola, pemerintah daerah dapat menugaskan fasilitator dari perangkat daerah teknis untuk membantu tugas kelompok masyarakat dan atau organisasi masyarakat dalam persiapan, pelaksanaan dan pengawasan swakelola”. Jelasnya.

Dikatakan Heru Susanto, kami sebagai pelapor, melaporkan secara resmi Tanggal 19 November lalu sampai detik ini tidak ada pemanggilan terhadap pelapor. Artinya berkas laporan yang sudah dianggap memenuhi syarat oleh APIP, jika masih belum ada keputusan atau rekomendasi maka kami akan melayangkan surat laporan pada jenjang yang lebih tinggi. (NOR/yd)