OKU, Limadetik.com – Isu Dana Desa (DD) Tubohan yang diselewengkan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Frans A sempat menjadi perbincangan masyarakat di Desa setempat.(baca juga : Terundus,Sekretaris Desa Tubohan Kecamatan Semindang Aji Kabupaten OKU Selewengkan Dana Desa )
Dalam permasalahn ini,Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tubohan Frans A, angkat bicara dan memberikan penjelasan terkait tuduhan penyelewengan Dana Desa (DD) yang dialamatkan pada dirinya. Menurut Sekdes Tubohan yang mengaku sudah mengundurkan diri ini kalau perkataan Kades Tubohan Muhyidin semuanya tidak benar.
“Semua apa yang dikatakan Kades Muhyidin itu adalah tidak benar, sebab saya tidak pernah melakukangan penyelewengan Dana Desa atupun ADD,” kata Farans saat dikonfirmasi media melalui via telpon Senin,(15/1/2018).
Mantan Sekdes Tubohan ini pun membeberkan bahwa tidak ada pembangunan jalan yang di kerjakan pada tahap II Tahun 2017, yang ada hanya pembangunan jembatan.
“Pembangunan jembatan tersebut dikelola oleh Kepala Desa Muhyidin tanpa sepengetahuan Sekdes dan saat ini sudah selesai dikerjakan,” bebernya pada media.
Seperti diberitakan Sebelumnya,saat Kepala Desa Tubohon Muhyidin ditemui media pada hari Senin, (15/1/2018) mengatakan kalau semua kegiatan pekerjaan yang ada di Desa Tubohon adalah dibawah kendali atau dikerjakan Sekdes frans tanpa sepengetahuan nya sebagai Kades,termasuk anggaran untuk media massa akan tetapi kok masih ada hutang kata (Muhyidin.red).
Akan tetapi menurut frans Masalah terhutang sebesar Rp10.000.0000 (sepuluh juta rupiah). Itu upah tukang yang belum dibayar, bukan hutang masalah pembangunan. Mengenai dana anggaran media massa, Frans mengaku, pada waktu itu dananya digunakan untuk pelatihan Siskeudes.
“Ya karena waktu itu tidak ada dana, Kades Muhyidin, memangkas dana anggaran media massa sebesar Rp 3 juta lebih,” ungkapnya.
Frans Sejak tahun 2016 lalu, memang ingin mengundurkan diri dari jabatan Sekdes namun batal. ”Karena Sekarang saya sudah tidak sejalan dengan Kades. Akhirnya, saya membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis,” ujarnya.
Frans, pun menyinggung terkit tanggung jawab yang pada intinya Kades Muhyidin lah yang harus bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu mengenai dana desa, sebab Kades selaku kuasa pengguna anggaran.
“Jadi kalau Kades menuding saya selewengkan dana desa itu sangat tidak mungkin sebab dialah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya atas pengguna anggaran,” tandasnya.
“Sebab menurut saya setiap Anggaran yang dikeluarkan oleh Bendahara Desa semestinya terlebih dulu diverifikasi oleh Sekdes, tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada yang ditandatangani untuk verifikasi itu,” kata frans dengan nada ketus. (fikry/yd)