Nasional

Sempat Masuk DPO, Curanmor di Sumenep Akhirnya Ditangkap Polisi

×

Sempat Masuk DPO, Curanmor di Sumenep Akhirnya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200709 140653 scaled

SUMENEP, limadetik.com – Unit Resmob Polres Sumenep, Jawa Timur ungkap kasus tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Revo yang hilang pada (11/1/2020) sekira Pukul 02.00 WIB lalu.

“Sepeda motor tersebut milik Salam yang dicuri di rumahnya, di Desa Montorna, Kecamatan Pasongsongan,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti sebagaimana keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Tersangka inisila MZ (28) warga desa setempat. Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan polisi 1 unit sepeda motor merk Honda Absolute Revo warna merah hitam tahun 2010.

Penangkapan ini berawal pada (8/7/2020) sekira Pukul 20.00 WIB unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda Motor. Kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan introgasi tersangka mengaku bahwa telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor bersama temannya yang telah dilakukan proses penyidikan dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka mengaku dari hasil pencurian mendapatkan pembagian sebesar Rp. 200.000. Uang tersebut dipergunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana,” imbuhnya. (hoki/yd)