SUMENEP, limadetik.com – Setelah melalui proses yang cukup lama, akhirnya Penyidik Polres Sumenep, Jawa Timur menyerahkan berkas tahap kedua kasus dugaan beras oplosan dengan tersangka Latifa sebagai pemilik gudang beras penyedia bansos BPNT, Senin (7/9/2020).
“Kami menyerahkan berkas tahap kedua kasus beras oplosan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan tersangka Latifah,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti sebagai keterangan tertulis yang diterima media ini.
Penyerahan berkas tahap kedua itu diterima langsung oleh Ajun Jaksa Anisa Novita Sari, di ruang staf Pidum Kejari Sumenep. Sebelum diserahkan, tersangka Latifah terlebih dahulu dilakukan rapid tes di Polik linik Polres Sumenep.
Sebelum diserahkan, penyidik bersama Jaksa mengecek dan meyerahkan barang bukti berupa 1 unit Truk, beberapa dokumen dan barang bukti lainya di Kejaksaan setempat. Setelah diserahkan, tersangka langsung dilakukan pemeriksaan awal oleh Jaksa dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa di Rutan, melainkan hanya menjadi tahanan Kota,” ujarnya.
Kasus tersebut berawal saat Polres Sumenep menggerebek Gudang Yudhatama Art di Jalan Merpati 3A Pamolokan, Sumenep, Rabu (26/02/2020) lalu. Saat digerebek, diketahui terjadi kegiatan pengoplosan beras antara beras Bulog dengan beras petani.
Beras itu, rencananya akan dikirim ke kepulauan di Sumenep untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Saat digerebek, Polisi juga menemukan satu truk beras oplosan yang dikemas dalam karung berlebel “Ikan Lele Super” siap edar.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 62 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 139 UU 18/2012 tentang Pangan, dan pasal 106 UU 7/2014 tentang Perdagangan,” tegasnya. (hoki/yd)












