SUMENEP, limadetik.com – Dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, Jawa Timur sama-sama mendaftarkan akun media sosial (Medsos) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bahan kampanye daring.
Jumlah akun medsos dua Paslon yang didaftarkan ke KPU tidaklah sama. Paslon nomor urut 01 Achmad Fauzi – Nyai Hj. Dewi Khalifah mendaftarkan 3 akun Medsos yang terdiri dari Facebook, Instagram dan Twitter.
Sedangkan Paslon nomor urut 02 Fattah Jasin – KH. Ali Fikri mendaftarkan sebanyak 13 akun medsos.
“Kami tidak membatasi jumlah akun medsos. Silahkan daftarkan sebanyak-banyaknya,” terang Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, Dari 13 akun medsos yang didaftarkan Paslon nomor urut 02 terdiri dari Facebook, Instagram, Twitter dan web.
Sementara apabila terdapat akun medsos yang mengkampanyekan paslon dan berisi ‘black campaign’ atau kampanye negatif, tidak bisa disanksikan kepada Paslon.
“Yang ada sanksi hukumnya adalah akun medsos yang didaftarkan, apabila melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Sedangkan, akun medsos yang tidak didaftarkan dan melakukan kampanye negatif, maka ditanggung oleh pemilik akun itu sendiri. (hoki/yd)