Nasional

Tahun 2021, Pemkab Pamekasan Dapat DBHCHT Rp. 64,5 Miliar

×

Tahun 2021, Pemkab Pamekasan Dapat DBHCHT Rp. 64,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Tahun 2021, Pemkab Pamekasan Dapat DBHCHT Rp. 64,5 Miliar
FOTO: Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura

PAMEKASAN, LimaDetik.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan rakyatnya dengan berbagai upaya dan trobosan, bahkan pada tahun 2021 ini, Kabupaten dengan slogan gerbang salam tersebut akan mendapatkan kucuran dana sebesar Rp. 64,5 Miliar, dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Jum’at (28/05/2021).

Hal tersebut dibenarkan Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Madura, Tesar Pratama, ia mengatakan, Kabupaten Pamekasan menerima paling banyak dibandingkan dengan 3 kabupaten lainnya di Madura seperti Kabupaten Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

Pada DBHCT ini menurutnya, untuk Kabupaten Pamekasan mendapatkan Rp 64,5 milyar, Kabupaten Bangkalan Rp 15 miliar, Kabupaten Sumenep Rp 40 miliar dan Kabupaten Sampang Rp 26 miliar.

“Untuk Kabupaten Pamekasan menerima kucuran dana paling banyak karena selain luas areal lahan tembakau paling banyak, juga karena serapan tembakaunya paling bagus, dan secara otomatis, kontribusi ke Bea Cukai Madura juga tinggi,” katanya.

Selain itu sebut dia, kecilnya penerimaan dari DBHCHT ke 3 kabupaten lainnya lantaran mempunyai luas lahan yang lebih sedikit termasuk juga area tanam tembakaunya sehingga kontribusi pada penerimaan bagi hasil cukainya juga rendah.

Kata Tesar menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada tiap-tiap kabupaten di Madura agar pengaturan penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatan dana bagi hasil itu harus sesuai dengan ketentuan.

“Pemanfaatan DBHCHT sesuai ketentuannya sudah tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang mengatur tentang penggunaan dan persentase alokasi pemanfaatannya,” ucapnya.

Sedangkan untuk Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang terbaru tertuang dalam PMK Nomor 206/2020 tentang komposisi penggunaan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah (pemda).

Di dalam ketentuan terbaru itu 25 persen dari total alokasi DBHCHT tahun berjalan dan sisa tahun sebelumnya wajib digunakan untuk mendukung program pada bidang kesehatan, 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja, 35 persen harus digunakan untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) dan sisanya sebesar 25 persen lagi untuk bidang penegakan hukum.

“Untuk bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan harus digunakan untuk mendanai program dengan prioritas mendukung program jaminan kesehatan nasional (JKN) terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah” terangnya.

Sedangkan kegiatan yang menjadi prioritas antara lain pemberian layanan untuk menurunkan prevalensi stunting dan penanganan pandemi, penyediaan dan pemeliharaan fasilitas kesehatan serta pembayaran iuran JKN oleh pemda termasuk atas pekerja terkena PHK.

Untuk peningkatan kualitas bahan baku dan peningkatan keterampilan kerja, kegiatannya antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau dan pemberian dukungan sarana dan prasarana terhadap usaha tembakau.

Sedangkan dalam peningkatan keterampilan kerja dilakukan melalui beberapa kegiatan seperti pelatihan, bantuan modal usaha bagi petani tembakau atau buruh pabrik rokok yang hendak menjalankan usaha sendiri hingga bantuan kepada petani tembakau untuk mendukung diversifikasi tanaman.

Selanjutnya untuk pemberian bantuan langsung tunai (BLT) diberikan kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok, bantuan iuran jaminan perlindungan produksi tembakau, dan subsidi harga tembakau.

“Kalau untuk bidang penegakan hukum kegiatannya bisa melalui sosialisasi ketentuan cukai, hingga pemberantasan barang kena cukai ilegal” tukasnya.

(Adv/Arf/Yd)