SUMENEP, LimaDetik.Com – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Sumenep Jawa Timur pada hari pertama dipantau langsung Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH, MH.
Pada penerapan PPKM Darurat tersebut, Bupati bersama Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K, SH, MH dan Dandim 0827 Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md, melakukan pemantauan dengan mengunjungi sejumlah cafe dan rumah makan di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Sabtu (03/07/2021) malam.
“Ini adalah upaya pemerintah kabupaten sumenep untuk menakan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sumenep. Maka dengan pemberlakuan PPKM Darurat ini diharapkan masyarakat terap mematuhi anjuran pemerintah” kata Bupati saat memantau aktifitas cafe dan rumah makan.
Menurut Bupati, penrrapan PPKM Darurat berlaku di Kabupaten Sumenep sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sehingga pihaknya perlu memantau sekaligus mensosialisasikan kepada masyarakat, mengingat pelaksanaannya ada batasan waktu aktivitas yang dilakukan masyarakat.
“Aktivitas masyarakat dengan penerapan PPKM Darurat ada batasan waktunya hingga pukul 20.00 WIB, seperti supermarket atau swalayan dengan kapasitas pengunjung 50 persen, termasuk larangan makan dan minum di tempat cafe serta rumah makan atau warung, semuanya hanya melayani pemesanan atau dibawa pulang,” tuturnya.
Oleh karenanya, Bupati meminta masyarakat hendaknya mematuhi aturan PPKM Darurat demi pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumenep, supaya kesehatan masyarakat pulih dan ekonomi bangkit.
Seluruh masyarakat harus mematuhi PPKM Darurat, karena kalau tidak berhasil hingga batas waktunya, tentu saja pemerintah memperpanjang pelaksanaannya, yang berakibat terhadap aktivitas dan ekonomi masyarakat
“Dengan pemberlakukan PPKM Darurat ini, saya harapkan masyarakat harus sadar untuk melaksanakan aturan PPKM Darurat di Kabupaten Sumenep agar pemerintah tidak memperpanjang penerapannya. Karenanya kalau bukan kita siapa lagi yang menjaga Sumenep, jadi mari bersama-sama disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dan divaksin,” terang Bupati Achmad Fauzi.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Kodim 0827 Sumenep dalam memantau pelaksanaan PPKM Darurat tidak hanya di wilayah Kecamatan Kota saja, tetapi hingga kecamatan lainnya.
“Kita lakukan pemantauan ini tidak hanya di wilayah kota saja. Tapi juga dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Sumenep dalam rangka menekan laju penularan COVID-19 di daerah, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri RI yang pelaksanaan PPKM Darurat mulai 03 hingga 20 Juli 2021,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Komandan Kodim (Dandim) 0827 Sumenep, Letkol Inf Nur Cholis, A.Md menimpali, jika masyarakat masih ada yang berkerumun seperti di cafe, rumah makan atau warung melebihi batas waktu, maka akan dilakukan pemeriksaan swab antigen di tempat.
“Nanti jika masih ada yang berkrumunan bauk di cafe, rumah makan dan lainnya melebihi batas waktu yang ditentukan. Maka kami bertindak tegas dengan men-swab antigen di lokasi. Bahkan, masyarakat yang hasil swab-nya positif COVID-19 langsung diisolasi agar tidak menular kepada orang lain,” pungkasnya.
(yd/yd)