OKU, Limadetik.com – Polres Oku, Sumatra Selatan menangkap Hamdani alias Zidan (32) warga Rantau Nipis, Kecamatan Banding Agung, kabupaten setempat. Pasalnya, diduga Hamdani diduga pelaku pencurian sepeda motor.
“Sebelumnya dua pelaku lainnya sudah ditangkap, atas nama M.Nur dan Yudi,” kata Kasatreskri Oku, Alex Andriyan, Senin (12/2/2018).
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, satu unit motor yamaha merk Vixion warna merah maron BG 4042 FU Noka.MH33C10017K014870.
Menurut Alex, kajadian tindak kejajatan berawal pada Rabu (11/2/2017) sekitar pukul 14.00 wib. Saat itu korban sedang bekerja di terminal tipe C gudang garam Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bta Timur. Tiba-tiba Indah Mamiri mendengar suara gaduh disebelah, lalu dilihat oleh Indah pelaku sedang mendorong motor korban. Kemudian Indah berteriak “maling”.
Saat itu pelaku melarikan diri. Teriakan korban terdengar anggota resmob Oku yang sedang patroli. Mendengar teriakan itu kemudian melakukan pengejaran bersama warga sehingga salah satu pelaku berhasil di tangkap.
“Dari pengakuan pelaku bahwa sudah beberapa kali melakukan aksi pwncurian motor bersama temannya bernama Hamdani,” bebernya.
Sementara itu, penangkapan tersangka berawal Sabtu (10/5/2018) sekitar pukul 12.00 wib Team resmob Polres Oku di Pimpin Kasat Reskrim Polres Oku AKP. Alex Andriyan dan Kanit Pidum IPDA. Charlie Simanjuntak, S.Trk beserta anggota resmob. Mereka mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di pondok Kopi Talang di Kecamatan Makakau.
Untuk tiba ketujuan, polisi berjalan kaki sejauh 1 jam 30 menit. Selanjutnya kasat dan kanit pidum beserta anggota resmob berangkat guna menangkap tersangka. Setelah di selidiki ternyata benar tersangka sedang berada di pondok. Anggota resmob berhasil menangkapnya.
“Tersangka melanggar pasal 363 KUHP,” tukasnya. (hoki/fikri)