Diduga Cemburu Usai Baca Pesan Facebook, Suami Bacok Istri di Bondowoso
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Dugaan cemburu buta berujung tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kabupaten Bondowoso. Seorang suami berinisial H diduga membacok istrinya sendiri, A (26), warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, pada Senin (6/7/2026) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di lengan kanan dengan kedalaman sekitar 3 sentimeter dan panjang luka mencapai 10 sentimeter. Korban kini menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi penganiayaan itu diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah menemukan pesan yang masuk ke akun Facebook milik korban saat meminjam telepon genggam istrinya.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan pelaku sempat membuka ponsel korban dan melihat adanya pesan masuk di akun Facebook. Temuan tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi pembacokan.
“Motifnya adalah cemburu. Jadi si suami ini melihat ada inbox masuk di Facebook korban,” ujar Iptu Wawan Triono saat dikonfirmasi Limadetik.com, Selasa (7/7/2026) sore.
Keributan yang terjadi di dalam rumah mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga kemudian melaporkan kejadian itu kepada Ketua RT setempat agar segera membantu meredakan situasi.
Namun, saat Ketua RT tiba di lokasi, pelaku diduga berupaya menyerangnya. Berkat kesigapan warga yang berada di sekitar tempat kejadian, Ketua RT berhasil menyelamatkan diri sehingga tidak menjadi korban.
Usai melakukan pembacokan, pelaku melarikan diri ketika mengetahui warga mulai berdatangan ke lokasi.
“Setelah melakukan pembacokan, tersangka sempat kabur,” kata Wawan.
Polisi bersama warga langsung melakukan pengejaran. Sekitar dua jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di lokasi yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumahnya.
“Kami dibantu warga akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 22.00 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah kejadian,” jelasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal tentang penganiayaan berat yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya penganiayaan berat, maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Wawan.
Penulis : Budhi
Editor : Wahyu











