OKU, Limadetik.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) sumatra selatan berhasil membekuk AW (47) pelaku pencabulan anak dibawah umur, warga ojek, blok AA no.08 Kpr tiga gajah, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres OKU melalu kasat reskrim AKP Alex Andrian mengatakan berawal kejadian saat korban Bunga (10) hendak pulang mengaji lalu ketemu pelaku dan ditawari untuk diantarkan pulang oleh pelaku AW (47).
”Saat itu sekitar jam 09.00 wib pagi, tepatnya Kamis (29/3/2018) kemarin. korban bunga pulang mengaji dan ketemu dengan pelaku lalu ditawarkan untuk dianterin pulang,” katanya jumat, (30/3/2018).
Ketika sudah dianterin pulang pelaku bukan nya langsung membawa korban kerumahnya melainkan dibawa mampir kebelakang SD 18 dengan diiming – imingi uang Rp.5000 dan wafer tanggo 6 bungkus juga chocolatos sebanyak 3 bungkus. Selanjutnya sesampai dibelakang SD 18 pelaku langsung memeluk,meraba dan mencium bibir serta pipi lalu kening korban.
”Waktu ditawari korban untuk dianterin pulang di korban malah dibawa ke belakang SD 18 dan disanalah pelaku melangsungkan aksinya dengan cara memeluk,meraba dan mencium bibir terus pipi dan kening korban,” ungkap AKP Alex Andrian.
Atas kejadian tersebut orang tua korban setelah mendengar cerita dari anaknya, langsung melapor ke Polres OKU. Selanjutnya Polres OKU melalui Kasat Reskrim nya AKP Alex Andrian beserta anak buah nya melakukan penangkapan pada Kamis sekitar jam 20.00 wib malam hari di rumah pelaku.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kita langsung melakukan penangkapan bagi pelaku, dan kini pelaku kita amankan beserta barang bukti (BB) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (fikri/yd)