BATURAJA, Limadetik.com – Sebanyak 292 Narapidana Rumah Tahanan Negara Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mendapatkan remisi Idul Fitri 1439 Hijriyah.
“Sebanyak 292 orang sesuai yang kita usulkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Proses pengajuan remisi itu sendiri sudah diajukan melalui sistem daring atau online sejak tahun lalu,” ungkap Kepala Rutan Herdianto Minggu, (10/6/2018).
Herdianto menjelaskan, pihak Rutan Baturaja mengajukan nama-nama narapidana tersebut menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Selain itu menurut Herdianto, warga binaan yang bisa diajukan untuk mendapatkan remisi harus sudah memenuhi persyaratan, seperti berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin dan sudah menjalani masa hukuman minimal selama enam bulan.
“Pengajuan remisi itu kita usulkan sejak tgl (31/05/2018) atau H-14 Sementara itu, narapidana yang sudah mencukupi untuk diusulkan pemberian remisi Idul Fitri tahun ini hanya sebanyak 292 orang yang memenuhi persyaratan,” tuturnya.
Herdianto memaparkan perolehan remisi bagi narapidana yang sudah memenuhi syarat mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Adapun WBP yang mendapat Remisi 15 hari sebanyak 100 orang, 1 bulan sebanyak 180 orang dan 1 bulan 15 hari sebanyak 12 orang, kemudian untuk RK II atau yang langsung bebas pada Idul Fitri tahun ini niihil, atau tidak ada. (fikry/yd)