Hukrim

Ahli serta Saksi Meringankan dalam Sidang TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo dan Suami

×

Ahli serta Saksi Meringankan dalam Sidang TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo dan Suami

Sebarkan artikel ini
Ahli serta Saksi Meringankan dalam Sidang TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo dan Suami
Suasana saat sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya Jalan Juanda Sidoarjo Jawa Timur. (zal/Limadetik)

Ahli serta Saksi Meringankan dalam Sidang TPPU dan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo dan Suami

LIMADETIK.COM, SIDOARJO – Mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, bersama suaminya, Hasan Aminuddin, kembali menjalani persidangan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sidang berlangsung pada Jumat, 29 November 2024, di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam persidangan sebelumnya, pada Kamis, 28 November 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan ahli dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ardian Dwi Yunanto, untuk memberikan keterangan.

Jaksa KPK berharap keterangan ahli tersebut dapat memperkuat dakwaan terhadap Puput dan Hasan, yang diduga melakukan pencucian uang dan menerima gratifikasi selama masa jabatan mereka.

Ahli menjelaskan bahwa prinsip utama TPPU adalah menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana.

Ia juga menekankan konsep “No Crime, No Money Laundry,” yang berarti tidak ada pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asal.

“Jika tidak ada upaya menyamarkan hasil kejahatan, maka dugaan TPPU tidak dapat dibuktikan,” ujar Ardian.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ari Mukti, menyebutkan bahwa kehadiran ahli PPATK dalam persidangan bertujuan menguatkan tuntutan jaksa.

Namun, ia juga menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa aset-aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana.

“Kami akan melakukan pembuktian terbalik berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU,” tegas Ari, kuasa hukum terdakwa yang mempunyai fashion nyentrik tersebut.

Pada sidang lanjutan Jumat, 29 November 2024, pihak terdakwa menghadirkan lima saksi untuk meringankan dakwaan.

Para saksi tersebut antara lain Miftahul Rohman, Rifaldi, dan M. Rohim, yang merupakan alumni Yayasan SMP/SMA Hati di Probolinggo.

Selain itu, hadir pula Ahmad Hasani, mantan anggota Polri yang pernah bekerja sama dengan Hasan Aminuddin dalam usaha tikar tembakau, serta Sodiq, orang kepercayaan keluarga Hasan sejak masa hidup orang tuanya.

Miftahul Rohman mengungkapkan bahwa selama bersekolah di Yayasan SMP/SMA Hati, ia tidak pernah dikenakan biaya.

“Selama bersekolah di sana, semuanya gratis,” ujarnya bersama dua saksi lainnya. Meski demikian, mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik yayasan tersebut.

Sekolah tersebut diketahui diperuntukkan bagi siswa kurang mampu dengan kriteria tertentu. “Karena kondisi ekonomi saya yang sulit, saya diterima di sekolah itu,” tambah Miftahul.

Saksi lain, Sodiq, memberikan keterangan bahwa keluarga Hasan Aminuddin memiliki banyak aset sejak masa hidup orang tuanya.

“Saya mengetahui sejumlah aset dan usaha keluarga Pak Hasan,” katanya.

Sidang ini menjadi bagian dari upaya kedua belah pihak membuktikan dakwaan dan pembelaan terkait kasus yang sedang berjalan.