BONTANG – Muhammad Aswar, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Kota Bontang pada 15 Agustus 2024, memutuskan untuk mengundurkan diri demi mencalonkan diri sebagai Wakil Wali Kota Bontang pada Pilkada 2024.
Namun, meskipun surat pengunduran dirinya telah diajukan, Aswar masih tercatat sebagai anggota DPRD hingga penetapan resmi dari KPU. Hal tersebut disampaikan Ketua Sementara DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam.
Politisi dari Partai Golkar ini menerangkan bahwa ia telah menerima surat pengunduran diri dari Aswar yang diserahkan melalui staf Sekretariat Dewan (Sekwan) Bontang.
“Iya, sudah saya terima surat pengunduran diri itu,” ujar Andi Faizal, Selasa (27/8/2024).
Kata dia, surat ini menjadi langkah awal yang harus diambil Aswar untuk memenuhi syarat pencalonan di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Andi Faizal menegaskan bahwa Aswar tetap terdaftar sebagai anggota DPRD hingga KPU menetapkan pasangan calon secara resmi. Penetapan pasangan calon tersebut dijadwalkan pada 22 September 2024.
“Masih sebagai anggota DPRD sampai ditetapkan sebagai calon walikota atau wakil,” sebutnya.
Meskipun niat Muhammad Aswar mundur dari DPRD sudah jelas, akan tetapi masih harus menunggu hingga KPU mengesahkan pencalonannya. Hingga saat itu tiba, Andi Faiz bilang, Aswar tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota legislatif.
Andi Faizal memastikan bahwa proses administrasi terkait pengunduran diri Aswar berjalan sesuai aturan dan akan diproses lebih lanjut setelah penetapan KPU. Mereka harus memastikan kelancaran transisi dan menjaga stabilitas internal menjelang Pilkada.