Nasional

Bawa Barang Haram, ASN di Sumenep Terpaksa Mendekam di Balik Jeruji Besi

×

Bawa Barang Haram, ASN di Sumenep Terpaksa Mendekam di Balik Jeruji Besi

Sebarkan artikel ini
IMG 20200329 WA0116

SUMENEP, limadetik.com – Polsek Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur mengungkap kasus narkotika jenis sabu, Minggu (28/3/2020)

Kali ini terlapor inisial AK (41) warga Desa Brakas, Kecamatan Raas. Parahnya, yang bersangkutan diketahui sebagai seorang Aparatut Sipil Negara (ASN).

Terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Polsek Ra’as melaksanakan penempelan maklumat Kapolri di Kapal Dharma Kartika. Saat itu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor honda Vario Nomor Poliso DK-2147-OQ.

Dia turun dari kapal yang kemudian diketahui  bernama AK dan diduga membawa Narkotika Jenis Sabu. “Saat itu dilakukan introgasi kepada yang bersangkutan dan mengakui membawa barang tersebut” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.

Hanya saja barangnya ditinggal di dalam kapal bersama dengan tas laptop.  Karena takut saat turun ada petugas yang sedang pengamanan di pelabuhan.

Selanjutnya bersama anggota barang barang yang ditinggalkan di Kapal Dharma Kartika tersebut diambil. Setelah dibuka diketemukan narkotika yang disimpan di dalam tas coklat bertuliskan Jungle Surf.

“Dalam tas itu ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu masing masing 1 poket dengan berat kotor ± 0,56 gram ditemukan di balik kondom Hp Oppo dan 1 poket lainnya seberat ± 0,92 gram beserta pipet terbuat dari Kaca yang disimpan di dalam tas,” bebernya.

Selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Raas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya. (hoki/yd)