Scroll Untuk Membaca Artikel
Daerah

Belum Genap Setahun Lurah Cabut Hak Pakai Tanah Negara

×

Belum Genap Setahun Lurah Cabut Hak Pakai Tanah Negara

Sebarkan artikel ini
IMG 20191017 WA0021
Foto: Saat warga Kampung Lehu, mendatangi Kantor Lurah Bayuanyar.

SAMPANG, limadetik.com — Pasca ditertibkan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang beberapa waktu lalu. Ijin pakai tanah negara seluas 20×20 m2, di Kampung Lehu, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, langsung dibatalkan oleh Lurah setempat.

Berdasarkan dokumen surat perjanjian ijin pakai tanah negara yang ditandatangani Lurah Bayuanyar dan pihak pemohon, Tertanggal 26 Juli 2019, surat tersebut langsung disusul  surat pembatalan/pencabutan pinjam pakai tanah negara Tertanggal 10 Oktober 2019.

GESER KE ATAS
SPACE IKLAN

Lurah Banyuanyar Abd Hadi Purnomo saat dikonfirmasi tidak membantah kalau ada surat pencabutan ijin pakai lahan 20×20 m2 yang dimohonkan warga sebelumnya, namun saat ditanyai alasan pencabutan pihaknya tidak ingin berkomentar banyak, Kamis (17/10/2019).

Saat ditanya berapa surat permohonan ijin pakai tanah negara selama Tahun 2019 yang ditandatangani Lurah Banyuanyar, ia menjelaskan. “Hanya ada satu.” jelasnya sangat singkat.

Di tempat terpisah Choirijiah, Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, terkait pembatalan/pencabutan surat perjanjian ijin pakai tanah Negara oleh Lurah.

“Bukan berarti surat Lurah yang sebelumnya salah, namun hasil cek lokasi dan memintai keterangan pihak-pihak terkait sehingga kami menyarankan untuk ditertibkan” kata Choirijiyah.

Heru Susanto ketua LSM Forum Kajian Publik (FKP) yang kantornya berada di Kelurahan Banyuanyar, pasca diprotes warga dan didatangi personal Satuan Polisi Pamong Praja, kemudian kami mengetahui surat ijin pakai tanah negara di Kampung Lehu dibatalkan oleh Lurah.

“Jika seperti ini alangkah lebih adilnya semua surat tersebut dibatalkan, mengingat tanah negara  yang selama ini dimohon pakai, di Kelurahan Banyuanyar angkanya cukup banyak” tegas Heru. (Nor/Dwita)

× How can I help you?