Peristiwa

Beraksi di 8 TKP, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

×

Beraksi di 8 TKP, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Beraksi di 8 TKP, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi
FOTO: Dua tampang curanmor yang ditangkap polisi

Beraksi di 8 TKP, Dua Tersangka Curanmor Dibekuk Polisi

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Beraksi di 8 TKP, dua tersangka pencuri kendaraan bermotor berhasil dibekuk Polres Sumenep, Jawa Timur, kedua tersangka tersebut biasa merupakan spesialis rumah kos kosan, Sabtu (18/3/2023).

Tersangka Curanmor sering melakukan aksinya di rumah kos kosan, berinisial MJ dan AB, keduanya merupakan warga Desa Keles Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya
Kentriko, melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, menyampaikan, bahwa tim Resmob polres Sumenep telah berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah kos-kosan di seputar kota.

“Kedua tersangka melakukan aksinya di Rumah Kos kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep” kata AKP Widi.

Menurut AKP Widi, kedua tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 wib dini hari, tepatnya di Jalan Raya. Desa Kalebbengan Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. “MJ melakukan pencurian bersama AB sebanyak 8 TKP” ucapnya.

Kata Widi, MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD (dalam pengejaran) sebanyak 8 unit yang dimana transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“Menurut keterangan MJ bahwa AD berasal dari Kabupaten Sampang” ujarnya.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nopol M. 4071 XC warna Magenta kombinasi Hitam hasil curian, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE Warna Coklat kombinasi Hitam, dan 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (Tiga) mata kunci.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana” tukas AKP Widi.