Peristiwa

Didemo Warga Badur, Kejari Sumenep Segera P21 Berkas 5 Orang Aparat Desa

×

Didemo Warga Badur, Kejari Sumenep Segera P21 Berkas 5 Orang Aparat Desa

Sebarkan artikel ini
Didemo Warga Badur, Kejari Sumenep Segera P21 Berkas 5 Orang Aparat Desa
Massa aksi saat demo di depan Kantor Kejari Sumenep

Didemo Warga Badur, Kejari Sumenep Segera P21 Berkas 5 Orang Aparat Desa

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Sejumlah warga Desa Badur, Kecamatan Batu Putih, menggelar demo di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, mereka datang menuntut pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera P21 berkas perkara 5 orang aparat Desa Badur yang telah melakukan pengrusakan lahan warga beberapa waktu lalu.

Kelima aparat Desa tersebut sudah dilakukan penetapan tersangka atas perbuatannya oleh penyidik Polres Sumenep beberapa waktu yang lalu. Kemudian berkas perkaranya pun sudah dikirimkan ke JPU Kejari Sumenep, namin tidak langsung di eksekusi atau di P21 kan.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan menegaskan, bahwa berkas perkara baru masuk atau dikirim penyidik Polres Sumenep pada Selasa 2 Desember 2024 ke JPU, kemudian baru diteliti satu hari berikutnya.

“Tidak ada masalah sebenarnya pada perkara (5 orang aparat desa badur) yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep, hanya saja berkasnya kan baru masuk di tanggal 2 Desember. Maka tanggal 3 nya baru kita lakukan penilitian. Kan secara prosedur hukum maksimal berkas 7 hari” katanya, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Hanis juga membantah adanya tudingan dugaan pihak JPU bermain atas perkara tersebut. Sebab proses penilitian berkas baru dilakukan 3 Desember 2024 dan akan dilakukan penetapan atau P21 oleh JPU setelah semuanya rampung.

“Semuanya sudah selesai, besok Selasa 10 Desember 2024, berkas 5 orang tersangka pengrusakan lahan warga Desa Badur ini sudah akan dilakukan P21 atau penetapan tersangka” ungkap Hanis.

Sebelumnya, Mahmudi, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi masyarakat Badur menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep atas diterimanya berkas limpahan dari penyidik Polres Sumenep terhadap 5 orang aparat Desa yang telah dijadikan tersangka.

“Tadi pak JPU sudah berjanji bahwa besok 10 Desember 2024, berkas para tersangka sudah P21. Maka tentunya kami pun sangat berterimakasih, karena apa yang menjadi tuntutan kami sudah diterima. Dan besok kami 3 perwakilan suruh hadir” ungkapnya.

Untuk penetapan P21 besok, pihaknya kata Mahmudi cukup hanya 3 perwakilan saja yang datang, untuk memastikan bahwa berkas tersebut benar-benar dilakukan P21. Sehingga masyarakat menjadi puas

“Tidak, kami tidak lagi membawa massa untuk besok ya. Karena ini kan kita hanya ikut menyaksikan saja bahwa Kejaksaan benar benar menunaikan janjinya, jadi itu saja, maka harapan kami masyarakat yang hari ini demo sudah terobati rasa yang kemarin belum terjawab” pungkasnya.