SUMENEP, limadetik.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Jawa Timur menggelar penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL), dan kios yang ada di sepanjang Jalan dr. Cipto, Kamis (12/12/2019).
Hanya saja, upaya penegak peraturan daerah (Perda) mendapatkan penolakan dari sejumlah pedagang. Salah satunya penolakan datang dari pedagang buah, Rudi (31) yang ada di sebelah barat Kantor Bupati Sumenep.
Fersi Rudi, dia menolak penertiban karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sejumlah Satpol PP langsung datang dan hendak malakukan penertiban tanpa diawali pemberitahuan secara lisan maupun secara tertulis.
“Mereka langsung mau menggeser tempat usaha kami. Tapi kami tidak pernah diberitahu sebelumnya soal rencana penggeseran. Ini kan lucu,” katanya.
Apabila tempat usahanya dinilai tidak sesuai ketentuan pemerintah, pihaknya siap melakukan penggeseran lebih ke belakang. “Tapi caranya yang benar. Kasih tahu kami. Apabila kami mengabaikan, silahkan ambil tindakan sesuai ketentuan di Satpol PP,” tegasnya.
Sementarai itu Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, mengaku bahwa patroli yang dilakukan merupakan rentetan agenda rutin yang berkaitan dengan adanya penilaian Adipura.
“Intensitas patroli kita tingkatkan sejak kemarin berkenaan dengan penilaian Adipura. Para PKL dan pengelola toko maupun kios agar tidak masuk ke trotoar. Sedangkan tadi sempat ada insiden kecil antara petugas dengan pedagang, namun kita pastikan upaya yang kami lakukan masih sebatas imbauan,” tegasnya.(hoki/yd)