DPMPTSP Sumenep Gelar Meeting Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Penyampaian LKPM Bagi Pelaku Usaha
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menggelar kegiatan Kick Off Meeting Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Penyampaian LKPM dengan diikuti ratusan pelaku usaha di Kota Keris Sumenep.
Kegiatan yang digelar di aula lantai 5 De.Bhagraf Hotel itu bertujuan memberikan pemahaman serta menciptakan semangat kepatuhan kepada para pelaku usaha tentang proses perizinan berusaha dan kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usahanya sehingga bisa berdampak positif terhadap pada para pelaku usaha.
“Ini ntuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya mempertimbangkan faktor risiko dalam aktivitas usahanya, sehingga tidak mudah timbulnya kerugian dalam berusaha” kata Kepala DPMPTSP Abd. Rahman Riadi saat membuka acara, Selasa (11/6/2024).
Dirinya menyebutkan, kegiatan ini diharapkan bisa menjadi proses pengendalian dan pengawasan kegiatan penanaman modal secara efektif, efisien dan berkelanjutan, sehingga terlaksana progres signifikan dalam peningkatan dan pencapaian target realisasi penanaman modal yang berkualitas.
“Ini juga bagian dari komitmen kita untuk memberikan fasilitasi kepada para pelaku usaha dalam rangka meningkatkan investasi dan perekonomian Kabupaten Sumenep,” terangnya.
Dikatakan Rahman, kegiatan Kick Off Meeting Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Penyampaian LKPM diikuti oleh 240 orang. Pelaksanaannya selama empat hari mulai 11 hingga 12 Juni 2024.untuk sesi pertama dan tanggal 25 hingga 26 Juni 2024 sesi kedua.

“DPMPTSP.pada kegiatan ini mengusung tema Pelaku Usaha Patuh, Investasi Meningkat, Ekonomi Masyarakat Bangkit, tentu diharapkan peserta bisa mengambil atau memahami seluruh materi yang nanti disampaikan oleh narasumber” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setdakab Sumenep Ferdiansyah Tetrajaya saat menyampaikan sambutan Bupati Sumenep mengatakan, semua pelaku usaha mampu melaksanakan kegiatan usahanya dengan mudah dan semakin maju, serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku dari aspek perizinan.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan di daerah (OSS RBA) para pelaku usaha diharapkan memperbaharui segala bentuk dokumen izin usahanya” katanya.
Menurutnya, para pelaku usaha hendaknya membuat laporan kegiatan penanaman modal, sebagai langkah yang sangat penting agar pemerintah daerah mengetahui secara pasti tentang perkembangan realisasi investasi.
“Bukan hanya itu (pembuatan laporan, red) tapi pelaku usaha juga harus bisa mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan, guna menjamin kecelakaan kerja, kematian dan memberikan tabungan jaminan hari tua bagi para tenaga kerja di lingkup usahanya,” demikian mantan Kadis Kominfo itu menyampaikan sambutan Bupati Achmad Fauzi.
Terpantau kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber diantaranya dari Dinas PUTR dan Bank BPRS Bhakti Sumekar, dengan dipandu pemandu acara yang merupakan seorang jurnalis di Sumenep, yakni Gita Larasati.