Dua pasangan Kekasih Diciduk Pol PP Bojonegoro Saat Indehoi di Kamar Kost

×

Dua pasangan Kekasih Diciduk Pol PP Bojonegoro Saat Indehoi di Kamar Kost

Sebarkan artikel ini
2017 12 14 14.57.53

BOJONEGORO, Limadetik.com – Dua pasangan kekasih di bojonegoro terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten bojonegoro jawa timur saat keduanya berduaan dalam kamar sebuah rumah kost pada selasa malam (12/12/2017).

Bukan tanpa alasan petugas penegak perda bojonegoro tersebut mengamankan keduanya, sebab dalam operasi razia yang rutin dilakukan dua pasangan kekasih yang bukan muhrim ini dimana keduanya telah ketahuan di dalam kamar berduan padahal bukan suami istri.

Diduga, keduanya melakukan perbuatan mesum. Dua pasangan itu dirazia saat berada di rumah kos di kawasan gang irigasi Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro.

Saat ditanya petugas satu pasangan mengaku sudah menikah dengan memberika buktikan fotocopy nikah sirih, namun saat dilakukan wawancara oleh petugas satpol PP ternyata bukti surat nikah siri adalah palsu.

Kepala Bidang Sumber Daya Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto menjelaskan, dalam rutinitas anggota melakukan patroli malam. Saat partoli tadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa kos – kosan yang berada di gang irigasi diduga sering dilakukan mesum sehingga langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Iya betul memang ada pasangan yang bukan pasutri sedang berduaan di dalam kost-kosan,” ungkap Benny Subiakto kamis,(14/12/2017).

Dirinya menjelaskan dalam pengamanan pasangan bukan pasutri, ada pasangan yang menunjukkan foto copy bukti nikah siri, namun dalam penyelidikan ternyata surat nikah siri itu adalah palsu.

“Untuk pasangan yang terjaring razia dan membawa surat nikah siri palsu langsung kita gelandang ke kantor satpol PP untuk diberikan pembinaan dan efek jera kepada pasangan tersebut,” ujarnya.

Kembli Benny menambahkan saat ini pihaknya mengimbau kepada pemilik kos agar melarang pengunjung bukan pasutri di kamar kos. Juga batasi jam bertamu. Selain itu, agar seluruh penghuninya memiliki identitas diri seperti KTP dan melaporkannya ke ketua RT (tim).

 

sumber : arn.com