LIMADETIK.com – Usai menarik uang tunai di Bank, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbar, Syamsuir (59) nyaris menjadi korban perampokan. Mujur, aksi pelaku berjumlah dua orang tersebut diketahui dan dihajar massa.
Peristiwa tersebut terjadi di pelataran parkiran Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Sumbar di Jalan Pramuka, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamata Padang Utara, Kota Padang, Rabu (17/1) sore. Aksi kejahatan pelaku bernama Yayan Tabroni (30) dan Ali Agus (29) warga Palembang, Sumatera Selatan, itu diketahui petugas keamanan.
Saat itu korban memarkirkan motor Honda Supra warna hitam BA 6721 AN di pelataran parkiran Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbar. Korban sebelumnya telah menarik uang tunai sebesar Rp 6 Juta dan disimpan di dalam jok motor miliknya.
Tanpa disadari oleh korban ternyata pelaku yang mengunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna H 5771 YZ telah mengintai dan mengikuti korban sejak menarik uang tunai di Bank Nagari Unit Belimbing. Sesampai di pelataran parkiran Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Sumbar, korban memarkirkan sepeda motor miliknya dan memasuki ruang.
Pelaku yang mendapatkan kesempatan langsung mendekati motor milik korban dan langsung mencongkel jok. Aksi pelaku nyaris berhasil, namun diketahui oleh petugas keamanan yang langsung berteriak.
Teriakan petugas kemanan tersebut memancing massa hingga akhirnya pelaku diamankan dan digebuki. Pelaku tidak bisa berkutik, bahkan bogem mentah terus mendarat di tubuh keduanya.
Beruntung, pihak kepolisian sektor (Polsek) Padang Utara yang mendapat informasi adanya pelaku perampokan langsung mendatangi TKP. Polisi menenangkan massa, dan pelaku diamankan dmserta dibawa ke Mapolsek.
Kapolresta Padang, Kombes Chairul Aziz melalui Kapolsek Padang Utara, Kompol Zulkafde membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini, pihaknya telah mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah mengintai korban sejak di bank dan mengikuti di sepanjang jalan. Di dalam jok sepeda motor korban memang ada uang tunai sebesar Rp 6 Juta, namun beruntung aksi pelaku diketahui dan akhirnya massa menghakiminya,” kata Chairul Aziz.
Zulkafde menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait jaringan pelaku. Diduga kuat, selain merampok pelaku juga akan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena ditemukan barang bukti kunci T.
“Memang kita temukan kunci T yang diduga untuk merusak kunci kontak sepeda motor korban. Selain itu sepeda motor pelaku juga kita sita sebagai barang bukti. Untuk pelaku ini akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman lima kurungan penjara,” tandasnya. (*)