SAMPANG, limadetik.com — Agenda pemeriksaan pada hari Rabu 28 Agustus 2019 kepada kedua tersangka pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang yaitu Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi masih tertunda.
Menurut Edi Sutomo, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sampang, karena penasehat hukum dari kedua tersangka belum dapat mendampingi.
“Pemeriksaan tidak jadi, PH-nya tidak bisa, pending Senin. PH nya ada sidang, tadi sudah datang pagi jam 9, kami rapat untuk besok ke Jakarta, setelah kami selesai rapat PH nya sidang, makanya kami tidak bisa dilanjutkan tanpa PH” ujar Edi Sutomo kepada Limadetik.com, Kamis (29/08/2019).
Edi Sutomo menerangkan bahwa kedua tersangka pejabat Dinas Pendididkan Sampang tersebut Sementara disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 12 ayat e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 Undang-Undang Tipikor menjelaskan (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milliar.
Sedang Pasal 12 ayat e berbunyi pegawai Negeri atau penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milliar.
Disinggung soal kapan Kepala Dinas Pendiddikan dan Kabid dari kedua tersangka akan dimintai keterangan, Edi Sutomo menerangkan akan tetap dimintai keterangan, namun masih belum dijadwalkan kapan Kepala Dinas Pendidikan beserta Kabid nya akan di mintai keterangan
“Tetap dimintai keterangan terkait kabid dan kadis nya cuma belum di jadwalkan kapan, nunggu selesai keterangan dari dua tersangka ini” jelas Edi Sutomo.
Edi Sutomo menerangkan kedua tersangka Ach. Rojiun dan Moh. Edi Wahyudi masih dua kali dilakukan pemeriksaan yang di dampingin dengan penasehatan hukum. “Pemeriksaannya masih dua kali yang sudah di dampingi PH” ucap Edi Sutomo.
Sementara itu, Arman Syahputra Penasehat Hukum dari Kedua tersangka saat dihubungi menerangkan bahwa proses BAP belum selesai.
“Dan kita masih mau melihat perkara ini arahnya mau kemana” tanya Arman kepada media ini.
Arman Syahputra melanjutkan akan menanggapi setelah ada dakwaan yang jelas tentang penerapan Pasal yang disangkakan kepada kliennya.
“Pasal 12 terkait PNS yang melakukan pemerasan, saya akan tanggapi setelah jelas dakwaannya tentang penerapan Pasal ini” kata Arman Syahputra.
Arman menerangkan, yang perlu diperjelas bukan penerapan Pasalnya akan tetapi kepala sekolah SDN Banyuanyar II yang telah memberikan uang kepada tersangka (suap).
“Sampai sekarang tidak diproses hukum padahal jelas kepala sekolah yang memberikan suap kepada tersangka” ucap Arman.
Ditambahkan, Arman menganggap harusnya kejaksaan tegas menindak semua oknum yang terlibat dalam suap ini. (zmn/yt)












