Edarkan Barang Haram, Cewek Cantik di Bondowoso Diringkus Polisi
LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Seorang wanita yang hendak menjual belikan Narkotika jenis sabu diketahui polisi. Perempuan berinisial SA (28) yang beralamatkan di Desa Kembang Kecamatan Bondowoso, diamankan petugas sekitar jam 18.00 WIB Rabu kemaren.
Pelaku berhasil diamankan di depan Alfamart Koncer Dusun Krajan Desa Koncer Kidul Kecamatan Tenggarang Kabupaten Bondowoso.
Menurut keterangan Kasat Narkoba AKP Bagus Purnama, SH, bahwa pada Hari Rabu Tanggal 1 November 2023, anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka dengan cara menjual narkotika jenis sabu yang diserahkan kepada pembeli di daerah Kecamatan Grujugan dan Kecamatan tenggarang.
“Benar, sekitar pukul 18.00 wib Anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang perempuan mengaku bernama Inisial SA (28) saat sedang menunggu pembeli di depan Alfamart Koncer Dusun Krajan Desa Koncer Kidul,” katanya pada Limadetik com, Jumat (3/11/2023).
Dikatakan juga, pada pelaku SA diketemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) Plastik berisi 2 paket sabu yang masing – masing paket dengan berat kotor : 0,24 gram dan berat bersih 0,12 gram dengan total berat keseluruhan 0,48 gram dan berat bersih keseluruhan 0,24 gram, 2 (Dua) Plastik klip kosong, 1 (Satu) Buah timbangan digital ukuran kecil warna hitam dan 1 (Satu) Buah Tas gendong warna hitam.
“Dari hasil keterangan SA bahwa sabu didapatkan dari Inisial AL (dalam lidik) yang beralamatkan di wilayah Madura dengan cara langsung datang ke Madura yang setiap membeli sebanyak 1 paket dengan berat 3 gram dengan harga Rp. 3.600.000,- (Tiga juta enam ratus ribu rupiah) kemudian dijual atau diedarkan di Bondowoso dengan harga berfariasi dari berat 1 gram dengan harga Rp. 600.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) hingga paket hemat berat seperempat dengan harga Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah),” ujarnya.
Selanjutnya tersangka SA dan barang bukti diserahkan ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Tersangka SA kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU.RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.